Membersihkan Harta dan Jiwa Lewat Zakat Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi Guru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Pada hari Senin 22 Mei 2017, Kementerian Agama Kab. Jepara melaksanakan sosialisasi zakat tunjangan kinerja dan tunjangan profesi guru. Bertempat di aula 1, kegiatan sosialisasi merupakan tindak lanjut dari surat edaaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah perihal bahwa seluruh ASN yang beragama Islam diharapkan menyerhkan zakat sebesar 2,5% dari gaji dan Tukin atau Tunjangan Profesi guru. Acara dihadiri oleh 65 orang yang terdiri dari Subbag TU, Kasi dan Gara, Kepala Madrasah Negeri, Pengawas dan Penyuluh di lingkungan Kantor Kemenag Jepara.

Kepala Kantor Kemenag Jepara Nor Rosyid meminta kepada semua pegawai agar dapat menyisihkan sebagian pendapatannya dalam bentuk Zakat Profesi atau juga dalam bentuk Infaq ataupun Sedeqah. Hal ini dilakukan selain sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tidak mampu, juga harta yang dikeluarkan untuk jalan Allah dan betul-betul disalurkan kepada yang berhak dapat membersihkan jiwa dan harta, serta Alah akan melipatkan gandakan dan menjaga harta kita. “Kewajiban membayar Zakat, Infaq dan Sedeqah (ZIS) merupakan perintah langsung dari Tuhan dan saangat ditegaskan dalam Aal Qur’an,” tutur Nor Rosyid.

Selanjutnya Kankemenag menjelaskan, ZIS yang diperoleh dari Tukin Pegawai Kemenag Kab. Jepara akan disetorkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara. “Dana tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu, seperti fakir miskin, bantuan siswa miskin, serta program Zakat produktif,” jelasnya. Kedepan diharapkan adanya peningkatan kerjasama dari Baznas dengan Kemenag bukan hanya dari segi pengumpulan zakat tapi sampai penyalurannya. Dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan Kemenag bisa menyentuh mustahiq di sekitar Kantor sampai KUA-KUA dan Madrasah.

Penyelenggara Syariah, Abdul Wahid menjelaskan bahwa selama ini dari UPZ Kemenag Jepara rata-rata terkumpul dana Zakat sebesar 25 juta perbulan. Dengan adanya zakat tukin diperkirakan bisaa terkumpul sekitar 50 juta perbulan. Demi transparansi dan peningkatan profesionalisme, Baznas maupun UPZ diharapkan bisa membuat laporan berkala tentang hasil pengumpulan dana dan kegiatan penyalurannya.GAMBAR SALAH TEMPAT