Monitoring Penyuluh Agama Buddha Non PNS di Jawa Tengah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali (Buddha)- Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 355 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Buddha Non PNS, Subdit Penyuluhan pada Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI menerjukan Tim Monitoring untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan penyuluh agama Buddha Non PNS di Jawa Tengah.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari ( 8-9 Mei 2017) dilaksanakan di Kab. Boyolali, Kab. Pati, Kab. Jepara dan Kab. Temanggung. Tim yang melaksanakan monitoring dari bagian Subdit Penyuluhan terdiri dari  Jumari dan Legiyo yang keduanya melaksanakan monitoring secara terpisah.

Di Kabupaten Boyolali monitoring dan pembinaan dilaksanakan di SMP Smaratungga Ampel yang beralamat di Dukuh Purwosari, Desa Sampetan, Kec. Ampel, Kab. Boyolali (8/5), dan dihadiri oleh para penyuluh yang telah lolos rekrutmen Tahun 2017.

Dalam pelaksanaannya Jumari menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan sekaligus mendata penyuluh yang telah diangkat melalui rekrutmen penyuluh pada Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Bimbingan Masyarakat Buddha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Mengingat bahwa pelaksanaan rekrutmen penyuluh yang telah terlaksana di Jawa Tengah telah terjaring sebanyak 100 penyuluh Non PNS tidak termasuk wilayah Kab. Temanggung, karena di Kabupaten ini melaksanakan rekrutmen secara terpisah.

“Agar dalam melaksanakan tugas sebagai penyuluh Non PNS dapat berjalan dengan baik, maka perlu diberikan pembekalan tentang tugas-tugas sebagai penyuluh” tegas Jumari, yang dilanjutkan dengan memberikan materi tentang 11 Program Prioritas Kementerian Agama dimana salah satunya adalah peningkatan kualitas penyuluh agama, yang dilakukan melalui pembinaan terstruktur dan kegiatan mandiri para penyuluh melalui Pokjaluh.

Lebih lanjut jumari mengingatkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, bukan karena harapan mendapatkan honor dari pemerintah namun penyuluh seyogyanya melaksanakan tugas karena panggilan hati untuk membantu memberikan bimbingan kepada umat Buddha agar dapat melaksanakan dan mengamalkan ajaran agama Buddha sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku.

“Meski pada tahun ini baru terseleksi 100 orang penyuluh di Jawa Tengah, namun pada kesempatan selanjutnya di tahun mendatang akan diprogramkan lagi untuk menyelenggarakan rekrutmen penyuluh Non PNS tahap selanjutnya”, pungkasnya.

Harapannya setelah diadakan monitoring dan pembinaan ini para penyuluh agama Buddha Non PNS dapat melaksanakan tugas dengan baik dan memahami tanggung jawabnya sebagai Pembina umat. (siswanta/Wul)