081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Mudahnya prosedur pengukuran arah kiblat di Kementerian Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Pelayanan di Kementerian Agama semakin mudah dan cepat bagi masyarakat. Jauh dari stigma sebagian masyarakat yang menganggap prosedur pelayanan di instansi pemerintahan lama dan berbelit-belit, nyatanya permintaan pengukuran arah kiblat masjid dari Penyelenggara Syariah sangat mudah dan cepat.

Disampaikan oleh Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Yusuf Iksanu Irham kemarin, 20/11/2015 bahwa beberapa hari lalu tepatnya hari Selasa, 17/11/2015 masyarakat di Dukuh Ngawen, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatipuro melalui Kepala KUA menghubunginya untuk melakukan pengukuran arah kiblat pada sebidang tanah wakaf.

“Selasa pagi, pukul 08.31 WIB Kepala KUA Jatipuro, Maksum menghubungi saya untuk melakukan pengukuran arah kiblat di dukuh Ngawen, Jatipuro. Menurutnya pengukuran arah kiblat ini mendesak karena tanahnya ingin segera di bangun masjid,” terang Gara Syariah.

Setelah mengetahui kondisi permintaan tersebut, Yusuf Iksanu segera menghubungi tim ukur arah kiblat. Pada siang itu juga tim ukur arah kiblat langsung menuju lokasi bersama Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Musta’in Ahmad yang kebetulan ada kepentingan dinas di daerah yang sama.

Saat ditanya tentang kesigapan dan kecepatannya merespon permintaan ukur arah kiblat, Yusuf Iksanu Irham mengatakan bahwa timnya ingin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Selama tidak ada kepentingan/jadwal lain yang sudah diagendakan, kami akan langsung bekerja melayani masyarakat. Kebetulan teman-teman di tim ukur arah kiblat sedang tidak ada agenda, sehingga pengukuran bisa langsung dieksekusi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar yang mengawasi pelaksanaan ukur arah kiblat berpesan agar prosedur resmi berupa surat permohonan kepada Kementerian Agama tetap dibuat. “Percepatan yang dilakukan penyelenggara syariah patut diapresiasi karena melihat situasi dan kondisi di lapangan,” ucapnya.

Setelah pengukuran arah kiblat selesai, proses selanjutnya adalah penerbitan sertifikat arah kiblat yang akan diberikan pada panitia pembangunan masjid dikemudian hari. (Hd)