081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Nikah Siri Merupakan Pelanggaran Disiplin Bagi ASN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional I DIY bekerja sama dengan Kankemenag Kabupaten Banyumas melalui Subbag TU urusan kepegawaian, menggelar kegiatan Pembinaan Bidang Hukum Perspektif PP Nomor 53 Tahun 2010 terhadap nikah siri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di d’Garden hall & resto Purwokerto, Kamis (27/04).

Peserta kegiatan berjumlah 70 orang terdiri dari unsur Kasi Gara, Kepala KUA, Penyuluh, Perencana, Pengawas, Kepala Madrasah, Kepala TU, Bendahara, Koordinator Urusan Umum, Penghulu, dan Pokjawas. Hadir dalam kesempatan itu Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN DIY, Samir Gunawan.

Dalam sambutan Kakankemenag Kabupaten Banyumas, Mughni Labib menekankan tentang 5 budaya kerja bagi ASN Kemenag. Terkait permasalahan nikah siri, menurutnya, setiap ASN tidak diperbolehkan nikah siri tetapi masih memungkinkan poligami dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Senada dengan Labib, Samir menambahkan bahwa nikah siri tidak diperbolehkan bagi ASN. Dalam PP nomor 45 tahun 1990, yang selanjutnya disebut PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, disebut dengan istilah kumpul kebo. Sebelumnya dalam PP nomor 10 tahun 1983 disebut dengan istilah zina.

“Oleh karena itu, nikah siri dalam sudut pandang kepegawaian disamakan dengan istilah zina/kumpul kebo. Sanksinya adalah pemberhentian dengan hormat, tetapi yang terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat apabila menyangkut pidana sesuai UU nomor 45 tahun 2014,” jelasnya.

Lebih lanjut Samir menyampaikan bahwa nikah siri dapat diproses menjadi pelanggaran disiplin ASN sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang  Disiplin PNS apabila ada aduan atau laporan dari masyarakat, LSM, surat kabar, dan sumber lainnya. (iwp/hk/bd)