081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pastikan Biro Perjalanan Ibadah Anda Terdaftar di Kemenag

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Ada aturan baru dalam pengurusan paspor bagi calon jemaah umrah dan haji khusus. Kini, saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota.

Rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi dalam mengurus paspor. untuk itu kami dari Kankemenag Kab/Kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi tersebut.

Namun, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama. Demikian disampaikan Kasi Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Surakarta, Rosyid Ali Safitri mewakili Kepala Kankemenag Surakarta dalam kegiatan koordinasi dan sosialisasi kebijakan rekomendasi dalam penerbitan paspor bagi jamaah umrah bersama Persaudaraan Pengusaha Travel Umrah Haji Indonesia (PERPUHI) Kota Surakarta di Dinasty Smart Hotel Solo, Jumat (17/03).

“Untuk pengurusan paspor ibadah umrah dan ibadah haji khusus, pihak imigrasi meminta tambahan persyaratan berupa rekomendasi dari Kemenag, untuk itu kami dari Kankemenag Kota Surakarta siap untuk memberikan layanan rekomendasi tersebut kepada calon jemaah jadi silahkan datang ke kantor”, papar Rosyid.

Menurut Rosyid, pemberlakukan rekomendasi ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait beberapa waktu yang lalu di Jakarta. Adapun tujuan dari pemberlakuan rekomendasi tersebut didasari karena masih banyaknya kabar jamaah gagal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji maupun umrah yang disebabkan tertipu oleh biro-biro perjalanan haji dan umrah nakal atau belum terdaftar di Kementerian Agama.

Sebagai pedoman Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur beberapa point penting, antara lain:

  1. Pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah;
  2. Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag;
  3. Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kankemenag Kab/Kota;
  4. Kantor Kemenag Kab/Kota akan merekap data jemaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Selain itu Rosyid juga berpesan kepada PERPUHI di wilayah Kota Surakarta untuk saling mendukung antar sesama biro umrah dan selalu menjaga nama baik biro dalam memfasilitasi masyarakat, khususnya di kota Surakarta untuk menunaikan ibadah umrah dan haji khusus.

“Bangun kebersamaan antar anggota Perpuhi, jangan saling menjelekan satu sama lain dalam mendapatkan calon jemaah”, pungkas Rosyid. (abc/Wul)