081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pelayanan prima KUA membentuk opini baik dari masyarkat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Kantor Urusan Agama merupakan ujung tombak Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, pelayanan kepada masyarakat harus diberikan semaksimal mungkin dalam rangka membangun Kementerian yang berintegritas, bersih dan melayani sesuai dengan Peraturan MENPAN dan Reformasi Birokrasi nomor 60 Tahun 2012.

Menyadari hal itu, setiap tugas dan fungsi KUA harus dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, H. Atho’illah M.Pd.I mengatakan, salah satu tugas KUA adalah melakukan pelayanan di bidang pernikahan. Pelayanan ini harus dijalankan sesuai dengan PP nomor 46 tahun 2014 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Dan guna menertibkan pelayanan pernikahan tersebut, Atho’illah menginstruksikan Kepala KUA untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan pernikahan calon pengantin. Hal ini sesuai dengan instruksi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Dikatakan Atho’illah, pemeriksaan dokumen tersebut sangat penting untuk menghindari pemalsuan dokumen nikah yang akhir-akhir ini marak terjadi. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 tentang Pencatatan nikah.

Dalam pasal 10 disebutkan bahwa apabila calon suami, calon isteri dan wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah kecamatan tempat pernikahan dilangsungkan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh PPN di wilayah yang bersangkutan bertempat tinggal. Dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap calon suami dan istri, pemeriksaan tersebut wajib dilaporkan kepada PPN wilayah tempat pelaksanaan pernikahan.

“Oleh karenanya, kami minta kepada Kepala KUA agar menginstruksikan PPN di tempat tinggal calon istri/suami agar membuat keterangan pemeriksaan dokumen persyaratan nikah blanko model N1-N5 dan kelengkapan lainnya yang dipersyaratkan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam surat keterangan pemeriksaan yang ditujukan kepada PPN di wilayah pernikahan dilangsungkan”, urainya.

Kasi Bimas Islam, HM. Mahmudi MM menambahkan, PPN yang membuat surat keterangan pemeriksaan tersebut dilarang keras memungut biaya kepada calon pengantin. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan ditindak oleh Satgas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi yang telah dibentuk beberapa waktu lalu.

Mahmudi menambahkan, perbaikan pelayanan pernikahan tersebut akan meningkatkan perspektif positif masyarakat terhadap KUA. “Tidak adanya gratifikasi dan tertibnya pelayanan dan administrasi akan turut membentuk opini positif masyarakat terhadap KUA”, sambungnya.—Shofatus Shodiqoh