Pelunasan BPIH Tunggu Pedoman dari Kemenag RI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Inmas) – Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438H/ 2017M telah ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2017 tertanggal 3 April 2017. Besaran BPIH dimaksud meliputi biaya penerbangan haji, pemondokan di Makkah serta biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Sholikhin menyatakan kelegaannya atas penetapan BPIH tahun 2017, pasalnya proses untuk pelunasan bagi calon jemaah haji (CJH) dapat segera dilaksanakan.

“Presiden telah menetapkan besaran BPIH tahun 2017 untuk masing-masing embarkasi di seluruh Indonesia, untuk embarkasi Solo sebesar Rp. 35.666.250,-,” terang Sholikhin kepada redaksi saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Kamis (05/04).

Disebutkan dalam keppres bahwa besaran BPIH termurah untuk tahun 2017 dari embarkasi Aceh dengan nominal Rp. 31.040.900,- sedang yang termahal dari embarkasi Makassar Rp. 38.972.250,-. “Perbedaan besaran BPIH ini lebih disebabkan pada jarak tempuh dari embarkasi menuju ke Makkah dan embarkasi Solo merupakan nominal rata-rata dari seluruh embarkasi di Indonesia,” imbuhnya.

Menanggapi terkait waktu pelunasan BPIH dimulai, Kabid PHU menegaskan pihaknya masih menunggu pedoman resmi tentang teknis pelunasan BPIH dari Kementerian Agama RI. “Teknis pelunasan BPIH akan resmi kita umumkan setelah pedoman dari Kemenag RI terbit,” jelasnya.

Menurut data yang diperoleh dari Bidang PHU, kuota haji embarkasi Solo tahun 2017 sejumlah 33.637 jemaah terdiri dari 30.479 jemaah Jawa Tengah dan 3.158 jemaah Daerah Istimewa Yogyakarta, adapun untuk proses penyelesaian paspor Jemaah ditargetkan Mei selesai.

“Tahun ini CJH Jawa Tengah yang berhak melakukan pelunasan BPIH sebanyak 30.479, dan saat ini CJH dari kabupaten/kota di Jawa Tengah tengah melakukan proses penyelesaian paspor, karena target kami akhir Mei sudah harus selesai,” pungkasnya. (gt/gt)