Pemahaman pengadaan penting bagi aparatur kementerian agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Reformasi birokrasi di Kementerian Agama yang sudah dimulai sejak tahun 2009 membawa banyak perubahan pada segala aspek. Kepemerintahan yang baik dan bersih (good government dan clean governance) sebagai tujuan utama dari reformasi birokrasi kini semakin nyata. Dalam rangka merefresh ingatan dan menambah ilmu pegawai di jajaran Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar akan hal tersebut, Selasa, 21/04/2015 diadakan pembinaan Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) di aula Kantor.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Musta’in Ahmad yang membuka kegiatan tersebut mengingatkan tentang pentingnya materi pembinaan SDM di bidang Hukum dan KLN yang akan berfokus pada pengadaan barang dan jasa.

“Pembinaan SDM di bidang hukum dan KLN ini adalah kegiatan yang kita adakan, dan hasilnya juga untuk kita. Jadi, saya berharap semua peserta dapat mensortir ilmunya, jangan ragu-ragu untuk bertanya, dan kalau belum paham tanya sampai paham”, ucap Musta’in.

Ditambahkannya, “Hal tersebut bisa terlaksana kalau masing-masing dari kita memiliki semangat untuk menambah dan melakukan perbaikan. Tapi kalau semangatnya sudah penuh atau males karena alasan usia, ini akan berlalu begitu saja dan tidak membawa manfaat apapun untuk kita”.

Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang juga menjabat sebagai Kasubbag Umum, Shofia Nur yang datang dari Semarang untuk memberikan pembinaan berbicara tentang road map yang akan dicapai oleh Kementerian Agama, hubungannya dengan pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia akan dilihat dan dipantau langsung oleh Menteri Agama RI melalui website SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan). Hal ini karena Menteri selaku pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyerapan pengadaan barang dan jasa pada Instansi Kementerian Agama.

“Penyerapan pengadaan barang dan jasa ini berpengaruh besar pada penilaian Kementerian Agama, yang mana tujuan kedepannya adalah untuk menentukan prosentase besaran tunjangan kinerja. Makanya sekarang ini kita berlari kencang untuk memperbaiki segala hal, termasuk didalamnya penertiban presensi elektrik, membuat capaian kinerja, dan masih banyak lainnya. Harapannya, pada 2018 itu tunjangan kinerja di Kementerian Agama akan mencapai 85%”, ucap Shofia Nur.

Presentasi tunjangan kinerja yang kini diperoleh pegawai di lingkungan Kementerian Agama hanya sekitar 40% dari yang didapat pegawai Kementerian Keuangan. Dengan harapan peningkatan tunjangan kinerja yang akan diperoleh tiga tahun lagi ini, tentunya akan membawa angin segar dan semangat baru pada pegawai di lingkungan Kementerian Agama. Namun demikian, untuk mencapai hal tersebut seluruh jajaran di Kementerian Agama harus bekerja keras dan menjaga sikapnya sebagai aparatur pemerintah.

“Dalam kondisi masyarakat yang sekarang ini, kita sebagai pegawai negeri jangan sekali-kali menyudutkan pemerintah di depan umum. Sebaiknya kita menganalisa dan merenungkan dulu sebelum berucap terhadap isu-isu yang berkembang di media massa. Kita ini digaji oleh pemerintah, digaji oleh negara, jadi sudah sepantasnya kita mendukung program-program dijalankan pemerintah”, terangnya.

Dibantu oleh stafnya, Shofia Nur menjelaskan prosedur dan teknis pengadaan barang dan jasa secara komprehensif. Dia juga mengingatkan tentang pentingnya koordinasi antara pejabat pengadaan barang dan jasa serta pejabat pembuat komitmen. Menurutnya, dengan menjaga hubungan baik dan tidak adanya kepentingan apapun selain kepentingan instansi terhadap pengadaan barang dan jasa, maka prosesnya akan terasa mudah dan cepat. (Hadi)