Pembinaan Perwakafan bagi Penyuluh Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan  Kegiatan Pembinaan Perwakafan, bertempat di Aula A Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini diadakan Rabu (03/05) dan diikuti oleh  45 peserta  terdiri dari Penyuluh Agama Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS, Adapun Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Temanggung.

Dalam sambutan sekaligus materinya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Saefudin dijelaskan, pembinaan ini bertujuan memberikan pembekalan bagi para Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS sebagai bekal mereka terjun ke masyarakat untuk melaksanakan tugas. 

“Peran Nadzir sangat penting dalam pengelolaan tanah wakaf untuk menunjang perekonomian umat Islam. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan fungsi dan peruntukannya merupakan tugas Nadzir, hal ini di tegaskan Saefudin pada kegiatan Pembinaan Perwakafan,” kata Saefudin.

Tujuan dari kegiatan yang merupakan program kerja dari Kementerian Agama dalam hal ini guna menambah pemahaman mengenai pengelolaan dan pemberdayaan wakaf maka perlu adanya pembinaan Penyuluh PAI baik PAI PNS maupun non PNS sebagai tambahan wawasan untuk memberikan informasi pada masyarakat terkait dengan wakaf.

Lebih lanjut Saefudin menjelaskan, melalui kegiatan ini hendaknya baik Nadzir maupun Penyuluh Agama mampu menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang seluk beluk mengelola dan pemberdayaan wakaf, sehingga dari hari kehari perkembangan wakaf ini semakin signifikan dan diminati oleh masyarakat. Karena wakaf yang dikelola secara produktif sangat berdaya guna meningkatkan ekonomi dan mendorong kesejahteraan hidup masyarakat.

Dalam materi yang disampaikan oleh Sutadi Kasi HTPT BPN Temanggung disampaikan tentang program-program percepatan pendaftaran tanah wakaf.  Disitu dijelaskan tata cara pendaftaran tanah wakaf yaitu : hak atas tanah yang telah diwakafkan akan dihapus sejak tanggal ikrar wkaf dan statusnya menjadi benda wakaf, hak benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nadzir untuk kepentingan dalam AIW sesuai dengan peruntukannya, PPAIW menyampaikan AIW/APAIW dan dokumen lainnya kepada Kantor Pertanahan dengan jangka waktu 30 hari, sejak AIW / APAIW ditanda tangani, apabila tanah yang akan diwakafkan hanya sebagian, maka harus di pecah dulu bidang tanahnya. Dan seorang Nadhir harus tunduk kepada pengawasan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesi (BWI) Nadhir harus memberikan laporan keuangan serta administrasi kegiatan wakaf ke Kantor Kementerian Agama, urainya.

“usai kegiatan tersebut dapat diterapkan didaerah masing-masing sehingga membawa perubahan dan kemaslahatan di tengah masyarakat,” tutupnya.(sr/Af)