Pemerintah Keluarkan Edaran Larangan bagi Jemaah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan edaran tentang larangan jemaah haji membawa barang-barang terlarang. Dalam edaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Haji seluruh Indonesia.

Ketua PPIH Embarkasi Solo, Syaifuddin Zuhri membenarkan adanya edaran yang berisi larangan bagi jemaah haji Indonesia untuk membawa barang-barang bawaan yang masuk dalam kategori terlarang. “Menurut edaran yang ditandatangani oleh Dirjen PHU Abdul Djamil tertanggal 12 Agustus 2016 berisi 7 hal yang dilarang dibawa oleh jemaah haji Indonesia,” kata Ketua PPIH saat dimintai keterangan.

Disebutkan, ketujuh hal yang masuk dalam larangan tersebut, antara lain ;

1. Tidak membawa barang terlarang seperti ; narkoba, senjata api, senjata tajam, jika membawa obat harus dengan resep dokter,;

2. Tidak membawa barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir serta dilarang melakukan praktek sihir dan sejenisnya,;

3. Wajib mengetahui isi dan lapor kepada pendamping kloter jika mendapatkan titipan barang dari orang yang dikenal maupun tidak,;

4. Mengambil gambar (berfoto) di lingkungan fasilitas pemerintah, serta menghindari mengambil gambar orang pribumi Arab/ asing tanpa ijin,;

5. Menyelipkan air zamzam dalam koper bagasi atau tas kabin,;

6. Membawa uang tunai dalam jumlah banyak, dan;

7. Membawa CD/ DVD yang tidak terkait ibadah haji atau tidak sesuai budaya Arab Saudi (mengarah ke pornografi).

“Larangan dalam edaran tersebut agar benar-benar dipahami dan diindahkan oleh jemaah, karena pemerintah Arab Saudi akan tegas dalam menindak pelaku pelanggaran hukum dan tidak main-main hukumannya adalah hukuman mati,” lanjut Syaifuddin Zuhri menegaskan.

Diterbitkannya edaran tersebut dikarenakan dijumpai jemaah haji Indonesia yang terpaksa menerima perlakuan khusus saat tiba di bandara karena didapati membawa barang-barang dalam kategori terlarang.

“Adanya beberapa jemaah haji Indonesia yang kedapatan membawa barang-barang terlarang pada saat proses screening oleh pihak bandara, yang berakibat jemaah terpaksa ditahan oleh pihak berwajib Arab Saudi untuk klarifikasi terkait barang bawaanya,” paparnya.

“Dengan kendala permasalahan tersebut akan berakibat secara langsung terhambatnya jemaah untuk dibawa ke maktab sesuai dengan urut-urutan yang telah ditentukan,” tambahnya.

Pihaknya akan inten dalam memberikan sosialisasi kepada seluruh jemaah haji Embarkasi Solo pada saat jemaah masuk Embarkasi hingga jemaah akan diberangkatkan. (gt/gt)