Pengembangan Karir Guru Harus Ciptakan Tenaga Pendidik Profesional

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Penilaian kinerja guru dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas seorang guru. Penilaian kinerja guru di atas, bersama-sama dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 tahun 2009 tentang  Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, jabatan fungsional guru adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil.

Salah satu unsur kegiatan guru sebagaimana dimaksud adalah melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB). PKG dan PKB tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan profesionalisme guru yang selalu berkesinambungan dan berkelanjutan. Oleh karena itu pengawas dan Kepala Madrasah secara langsung yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut dengan menilai kompetensi yang dimiliki guru, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial dan profesionalisme.

Demikian di sampaikan Plt. Ka. Kankemenag Wonogiri, Muslim Umar dalam  acara  penutupan Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) Penilaian Angka Kredit bagi Guru PAI dan Madrasah Kabupaten Wonogiri,  Sabtu (11/03) di RM. Pak Eko Bulusulur Wonogiri yang di ikuti  ikuti 35 Guru PAI dan Madrasah/RA se Kabupaten Wonogiri.

Menurut Muslim Umar tujuan diadakan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Tim Penilai Kinerja Guru sesuai dengan standar kompetensi yang ditentukan.

Selain itu seorang guru Madrasah dan PAI  harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan  salah satunya adalah dengan mengikuti kegiatan penulisan karya tulis ilmiah sehingga dapat mengembangkan kemampuan guru dalam hal menulis, mengingat menulis ilmiah bagi guru masih menjadi momok.

“Peserta yang mengikuti acara ini dapat mendorong para guru di madrasah untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional”. tuturnya (Mursyid_Heri)