Penggunaan Bahasa Jawa setiap Kamis sebagai komunikasi lisan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Menjadi rutinitas harian seperti biasa, setiap pagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah senantiasa mengawali aktivitas kerja dengan apel pagi, dimana pengambil apel adalah pejabat eselon II dan III secara bergantian. Pagi ini giliran Pembimas Katolik Paulinus Sulardi yang menjadi pengambil apel. Ketika persiapan apel berjalan biasa saja, namun ketika Paulinus mengatakan “Apel kawiwitan, laporan…”, sontak peserta upacara terlebih para pemimpin regu saling tengok dan ragu untuk maju melaporkan pasukannya.

Terjadi kelucuan ketika para pemimpin regu melaporkan pasukannya yang mengikuti apel, sakit, ijin, cuti maupun dinas luar. Rata-rata para pemimpin regu yang kurang persiapan dan tidak terbiasa dengan istilah bahasa Jawa dalam apel maka laporan tersebut menjadikan hal yang lucu dan bikin gelak tawa peserta apel.

Sekalipun edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, yang mengharuskan di lingkungan birokrasi Jawa Tengah setiap hari Kamis wajib menggunakan Bahasa Jawa sebagai komunikasi lisan, namun pada praktiknya belum diaplikasikan secara masif di satuan kerja yang berada di Jawa Tengah.

Edaran penggunaan Bahasa Jawa sebagai alat komunikasi setiap hari Kamis sempat diingatkan kembali oleh Asisten III Joko Sutrisno kepada Kakanwil saat usai melakukan audiensi dengan Gubernur di ruang kerjanya kemarin (7/1) karena dirasakan masih terdapat satuan kerja yang belum mengaplikasikan edaran tersebut.

Penggunaan Bahasa Jawa sendiri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2014 tertanggal 22 Agustus 2014, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Dalam Peraturan Gubernur tersebut diterangkan Bahasa Jawa tidak hanya digunakan sebagai bahasa informasi, komunikasi, dan edukasi di masyarakat seperti dalam khotbah keagamaan, rapat-rapat RT/RW, lembaga-lembaga adat, kegiatan tradisi maupun organisasi kemasyarakatan (seperti tertuang pada pasal 7), tapi juga digunakan di lingkungan kerja instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/ kota, serta instansi lain yang ada di Jawa Tengah pada situasi tidak resmi (pasal 7A)

Paulinus Sulardi menyambut baik penggunaan Bahasa Jawa sebagai komunikasi lisan dalam instansi pemerintahan, hal ini selaras dengan program Gubernur Jawa Tengah dalam menjaga dan memelihara kelestarian Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa yang menjadi faktor penting untuk peneguhan jati diri daerah dan masyarakat Jawa Tengah. Sekaligus menyelaraskan fungsi bahasa, sastra, dan aksara Jawa dalam kehidupan masyarakat, yang sejalan dengan arah pembinaan Bahasa Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah daerah ditugasi untuk membina dan melindungi bahasa ibu (Bahasa Jawa).

“Awake dewe ngaku nek wong Jowo tapi wes podo kelangan Jowone, kon podo nganggo Boso Jowo wae podo salah ukorone (kita ini orang Jawa tapi sudah kehilangan Jawanya, disuruh menggunakan Bahasa Jawa saja pada salah kalimatnya – Red)”, ucap Sulardi dengan fasih, karena memang Beliau pernah tinggal di Surakarta selama kurang lebih 6 tahun dan selama di Surakarta sudah terbiasa dengan kebiasaan-kebiasaan Jawa dalam even-even biasa maupun resmi. Bahkan Sulardi memberikan panduan aba-aba dalam apel/upacara dalam Bahasa Jawa.

Selanjutnya dalam pengarahannya Pembimas Katolik tersebut mengajak kepada segenap jajaran Kementerian Agama untuk menuntaskan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang telah berjalan di lingkungan Kementerian Agama dalam rangka menciptakan iklim positif dan semangat kerja baru bagi seluruh jajaran Kemenag di dasari lima budaya kerja Kemenag, yakni Integritas, Profesional, Inovasi, Tanggung jawab dan Keteladanan. Keenam, Tingkatkan kualitas  pelaksanaan anggaran dalam rangka  mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, pada laporan Keuangan Kementerian Agama.

Mengakhiri arahannya Beliau mengajak untuk meningkatkan koordinasi dan konsultasi, baik secara intenal maupun dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.(gt)