Pentingnya Pemberdayaan dan Pengelolaan Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kajen – Peran Nazhir sangat penting dalam pengelolaan tanah wakaf untuk menunjang perekonomian umat Islam. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan fungsi dan peruntukannya merupakan tugas Nazhir, hal ini di tegaskan  Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan,  Imam Tobroni didampingi Kasi Penyelenggara Syari’ah  Sujud di Auditorium Rumah Makan Kampung Damai Karanganyar Pekalongan. Rabu (15/03). Pada kegiatan Orientasi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf bagi Nadzir dan Penyuluh Agama Islam Fungsional Se-Kabupaten Pekalongan.

Semetara itu Ketua Panitia acara Orientasi Pembinaan dan Pengembangan Nadzir Wakaf  Sujud dalam laporannya mengatakan, jumlah peserta pada kegitan ini berjumlah 30 orang yang terdiri dari Nadzir dan Penyuluh PAI Fungsional  dan dari PPAIW se Kab. Pekalongan. Adapun Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jateng dan dari Kankemenag Kab. Pekalongan.

Tujuan dari kegiatan merupakan program kerja dari Kementerian Agama dalam hal ini guna menambah pemahaman mengenai pengelolaan dan pemberdayaan  wakaf maka perlu adanya pembinaan pada Nadzir dan Penyuluh PAI sebagai tambahnya wawasan untuk memberikan informasi pada masyarakat terkait dengan wakaf.

Lebih lanjut Tobroni menjelaskan,  melalalui kegiatan ini hendaknya baik Nadzir maupun Penyuluh PAI Fungsional mampu menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang seluk beluk mengelola dan pemberdayaan wakaf, sehingga dari hari kehari perkembangan wakaf ini semakin signifikan dan diminati oleh masyarakat. Karena wakaf yang dikelola secara produktif sangat berdaya guna meningkatkan ekonomi dan mendorong kesejahteraan hidup masyarakat.

Dalam materi Kebijakan Kankemenag di Bidang Perwakafan, yang disampaikan oleh Kanwil Kemenag Prov Jateng mengatakan, seorang Nadhir harus tunduk kepada pengawasan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesi (BWI) “Nadhir harus memberikan laporan keuangan serta administrasi kegiatan wakaf ke Kantor Kemenag,” jelasnya. Beliau berharap usai kegiatan tersebut dapat diterapkan didaerah masing-masing. (hfr/rf).