Penyuluh Agama Islam Non PNS, Andalan KUA Kec. Tempuran Data Masjid dan Musala

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Magelang – Penyuluh Agama Islam Non PNS yang berasal dari masyarakat setempat dikenal unggul dalam penguasaan medan dan memahami kultur serta karakteristik budaya masyarakat setempat. Sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama, posisi Penyuluh Agama Islam Non PNS sangat  strategis dalam membantu tugas pelayanan kepada masyarakat, khususnya KUA Kecamatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Kec. Tempuran  Faturrohim, pada kegiatan Pembinaan Pegawai yang diikuti oleh para pegawai di KUA Kec. Tempuran dan delapan orang Penyuluh Agama Islam Non PNS di  Tempuran, Rabu (9/3/2017).

Faturrohim menyampaikan bahwa KUA Kecamatan Tempuran berencana akan melakukan pendataan masjid dan musala di wilayah Kecamatan Tempuran. Pendataan ini dilakukan karena pendataan manual yang dilakukannya selama ini, ternyata tidak sesuai dengan data yang bisa ditampilkan secara online dalam aplikasi Sistem Informasi Masjid dan Mushola (SIMAS). Hal ini disebabkan karena arsip data masjid dan musala yang ada di KUA dan telah dientry dalam aplikasi tersebut sebagian tidak lagi update.

“Kita ingin peran nyata teman-teman Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk melakukan pendataan masjid dan musala. Sebab selama ini belum teradministrasi dengan baik,” katanya.

Faturrohim berpendapat pendataan masjid dan musala sangat penting karena masjid merupakan tempat bertemunya umat sehingga pembinaan umat selayaknya dimulai dari masjid.

“Pembinaan umat adalah sebuah keniscayaan yang harus diupayakan bersama secara terus menerus. Kualitas umat yang unggul dalam berbagai sisi kehidupannya adalah cita-cita luhur untuk dapat mewujudkan masyarakat berkeadaban (madani).  Para Penyuluh Agama Islam Non PNS kita harapkan dapat memainkan perannya menjadikan masjid sebagai media pembinaan umat. Karena masjid adalah titik pertemuan umat. Masjid adalah tempat yang strategis, karena menjadi titik pertemuan umat,” paparnya.

Lebih lanjut Faturrohim menjelaskan bahwa dalam pola manajemen Peningkatan Kualitas Umat Berbasis Masjid (MPKUBM) yang digulirkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI), masjid hendaknya dikelola secara baik sehingga mampu menjadi pusat kegiatan umat. Untuk melancarkan terwujudnya visi ini, pengelolaan masjid dibagi menjadi tiga bagian besar yakni Bidang Idarah (keadministrasian),  bidang Ri’ayah (fisik), dan bidang Imarah (pemakmuran masjid).

“Kita bersama menyadari bahwa keakuratan data adalah salah satu hal terpenting dalam menunjang perencanaan dan pelaksanaan program kerja. Kevalidan data yang dilaporkan dari tingkat paling bawah (KUA Kecamatan) akan menentukan kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat Pusat),” lanjutnya.

“Insyaallah atas kerja keras semua Penyuluh Agama Islam yang hadir,kita semua dapat mewujudkannya,”tandasnya. (m45k/Af)