Penyuluh Agama Menjadi Uswatun Hasanah di Masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Magelang – Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang Kudaifah, menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Penyuluh Agama Non PNS kepada 170 Penyuluh Agama Islam Non PNS, 5 orang Penyuluh Agama Kristen Non PNS, dan 5 orang Penyuluh Agama Katolik Non PNS di Gedung KPRI Kokarda, komplek Kantor Kemenag Kab. Magelang, Selasa (07/02).

Kudaifah menyampaikan selamat datang di Kementerian Agama kepada para Penyuluh Agama non PNS. Ia berharap para Penyuluh Agama Non PNS agar betul-betul bisa menunjukkan kualitas dan jati diri sebagai seorang Penyuluh Agama yang bisa menjadi penuntun umat.

Menurut Kudaifah, para Penyuluh Agama yang hadir merupakan orang-orang terbaik hasil rekrutmen beberapa waktu lalu.

“Kepada para Penyuluh yang terhasil dalam seleksi dan telah menerika SK, saya mengucapkan selamat datang sebagai Keluarga Besar Kementerian Agama. Semoga berkah dan manfaat,” katanya.

Tantangan kedepan bagi penyuluh agama semakin komplek, arus globalisasi berjalan begitu pesat sehingga sudah tidak ada lagi batas-batas nyata antara norma sosial dan kaidah dalam masyarakat, penyuluh agama harus ada diposisi antara kemajuan zaman dengan nilai dasar tradisi dan kultur.

“Tunjukkanlah kalau kita betul-betul lebih berkualitas dan bukalah cakrawala bahwa Kementerian Agama bukanlah Kementerian Agama Islam. Akan tetapi Kementerian Agama Republik Indonesia yang multi dimensi, multi agama, dan multi kultural sehingga Penyuluh Agama dituntut agar melaksanakan tugas secara profesional yang mampu menembus lintas agama. Penyuluh adalah ujung tombak Kementerian Agama dalam mewujudkan khoiro ummah,” lanjutnya.

Diakhir sambutannya Kudaifah mengharapkan para Penyuluh  Agama Non PNS dapat menjalankan perannya secara maksimal sebagai uswatun hasanah (teladan yang baik) di tengah-tengah masyarakat dalam mendukung terwujudnya kerukunan antar umat beragama. (ysf/m45k/Af)