081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

PERDA Haji bukti kepedulian kepada jamaah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di gagas Pemerintah Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama kabupaten Kendal akhirnya di setujui oleh DPRD Kab. Kendal dan menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2014 Seri E NO 7 tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Kendal.

Dengan disahkannya Perda yang terdiri dari 6 Bab dan 7 pasal ini maka Kendal merupakan salah satu dari sedikit Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Tengah atau bahkan di Indonesia yang sudah memiliki Peraturan Daerah Tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji.

Perda ini menjadi payung hukum bantuan hukum bagi Pemerintah daerah Kab. Kendal yang selama ini telah memberikan bantuan untuk pemberangkatan Jamaah dari Pendopo Kabupaten Kendal Ke Embarkasi Solo dan dari debarkasi Solo ke Pendopo Kendal saat pemulangan jamaah haji.

Perda ini disusun berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mempunyai maksud dan bertujuan :

1. Memberikan layanan transportasi jamaah haji sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah.

2. Meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji agar dalam pelaksanaann ibadah Haji berjalan aman, tertib dan lancar.

Pelayanan transportasi Jemaah haji dalam Perda ini meliputi pembiayaan pada kendaraan pengangkut Jemaah Haji dari Pendopo ke Asrama Haji Donohudan dan Donohudan ke Pendopo, Perjalanan petugas pendamping yang mengatur administrasi Jemaah Haji, Keamanan ( Polisi , Dishub , Pol PP ), Tim Kesehatan dan Konsumsi Kegiatan.

Dengan lahirnya Peraturan daerah Tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah haji yang ditanggung Pemerintah Kabupaten melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini diharapkan mengurangi beban masyarakat yang akan berangkat haji karena rata-rata calon jamaah haji adalah orang yang kurang mampu. (Jamal)