081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Peringati Hari Ibu, Kemenag Gelar Nikah Massal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Menjelang peringatan hari ibu pada 22 Desember mendatang, PKK Kabupaten Rembang bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Rembang dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kabupaten Rembang menggelar nikah massal di Masjid Agung Rembang, Kamis (18/12).

Hadir dalam acara tersebut jajaran Muspida Rembang, pejabat BPMPKB, Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam, Kepala KUA Kecamatan se-kabupaten Rembang, Penghulu, dan segenap Pengurus PKK Kabupaten Rembang, Dharma Wanita Kabupaten Rembang, Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Rembang, dan tamu undangan lainnya.

Nikah massal ini melibatkan empat pasangan, yaitu Marjani dan Sunarni asal Kecamatan Sulang, Sutar bin Jamal dan Tuni binti Barimah asal Kecamatan Gunem, Warmin bin Supar dan Ning bin Modo dari Kecamatan Gunem, dan Jinah bin Tukarna dari Kecamatan Sulang.

Acara yang dimulai pada pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung khidmat. Namun pada sesi istirahat dihibur oleh grup hadroh dari Pondok Pesantren Bin Nur Sulang. Bertindak sebagai penceramah yaitu K.H. Damsiri, SH.

Plt Bupati Rembang yang diwakili oleh Ketua Panitia, Diah Mudarso mengatakan, acara ini digelar dalam rangka memperingati hari ibu. Sasaran program ini adalah masyarakat miskin yang sebelumnya telah disurvei terlebih dahulu.

“Tujuan nikah massal ini adalah untuk membantu warga kalangan bawah yang tidak mampu merayakan pernikahan. Adapun biaya pernikahan ini dipenuhi oleh panitia,” jelasnya kepada wartawan di sela-sela acara.

Selain biaya pernikahan, keempat pasangan juga mendapatkan bingkisan berupa paket sembako, pakaian, dan uang tunai.

Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Rembang, Drs. H.M. Mahmudi, MM mengatakan, biaya pernikahan keempat pasangan adalah sebesar Rp 600 ribu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Enerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. PP tersebut salah satanya mengatur tentang biaya menikah di luar kantor KUA sebesar Rp 600 ribu yang masuk ke dalam kas negara sebagai jenis pendapatan negara bukan pajak (PNPB).

“Walaupun mereka masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu, namun biaya pernikahan ditanggung oleh sponsor, yaitu panitia. Sehingga biaya nikah sebesar Rp 600ribu diberlakukan,” terangnya.

Sementara dalam tausiyahnya, KH Damsiri mengemukakan pentingnya kehidupan berumah tangga yang didasari oleh rasa saling menyayangi dan menghormati. “Kebersamaan suami istri hendaknya diperhatikan. Terutama dalam beribadah, misalnya selalu sholat berjamaah,” ujarnya.

Salah satu peserta nikah massal, Marjani merasa senang bisa menjadi salah satu peserta nikah massal. Sebab tak sekadar ijab kabul, pernikahannya bisa dirayakan dan dihadiri oleh banyak orang, termasuk para pejabat. “Kami sampaikan terima kasih kepada panitia yang telah peduli terhadap kami,” ungkapnya.—Shofatus Shodiqoh