PERSIAPAN PELAYANAN KEPADA JAMAAH HAJI TERKAIT PENAMBAHAN KUOTA TH 2017

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Berdasarkan KMA RI Nomor 75 Tahun 2017 tentang penetapan Kuota Haji Tahun 1438 H/2017 M Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Bidang PHU menyelenggarakan Pembinaan Persiapan pelayanan Calon Jamaah Haji Tahun 2017. Acara yang diselenggarakan di Asrama Haji Transit Manyaran Senin (13/3/2017) dihadiri oleh Seluruh Kepala Seksi PHU se Jawa Tengah untuk mengadakan koordinasi terkait dengan persiapan pelayanan Calon Jamaah Haji yang akan dimulai pada bulan Juli mendatang.

Persiapan yang sangat mendesak adalah dokumen Jamaah Calon Haji berupa Paspor, Kemenag Kabupaten/Kota diharapkan untuk membuat laporan mingguan proses pembuatan paspor, koordinasi dengan KANIM ( Kantor Imigrasi ) agar penerbitan paspor bisa maksimal, di harapka bulan Mei penerbitan paspor selesai dan segera di bawa ke Jakarta untuk proses pemvisaan di KBSA( Kedutaan Besar Saudi Arabia).  Sampai dengan hari ini data proses penerbitan  paspor yang masuk adalah kolektif 12.562 , perorangan 1.582, dalam proses 15.160 ,paspor yang sudah jadi 6.667 paspor kata Noor Badi. Disamping proses penerbitan paspor , lembar merah setoran awal yang telah dikirim ke pusat sejumlah 26.428 dari 30.225 perkiraan jumlah jamaah, masih kurang 3.797 lembar merah yang harus dikirimkan.

Dalam kegiatan tersebut Bidang PHU juga menngundang Narasumber dari Kantor Imigrasi ,terkait dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM nomor IMI.2-GR.01.01-0334 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural di Dalam Proses Penerbitan Paspor dan Pemberian izin Keluar TPI. Dalam salah satu keterangannya dalam hal proses penerbitan paspor, bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus/umrah, meminta surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umrah ( PPIU ). Munculnya SE tersebut bertujuan untuk mengawasi dan melindungi jamaah /WNI agar selama berada di Arab Saudiagar tidak terjadi perdagangan orang dan Tenaga Kerja Nonprosedural.