Pontren Diminta Segara Urus Izin Operasional

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Pengajuan dan pemutakhiran izin operasional  pondok pesantren ini merupakan ikhtiar bersama dalam rangka validasi data dan  penataan kelembagaan dan penyelenggaraan pondok pesantren yang lebih baik. Berdasarkan hal tersebut, sebanyak 40 orang ikiut kegiatan penguatan tugas dan fungsi Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren (Pontren)  Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta di Hotel Grand HAP, Solo, Rabu (3/5/2017).

Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Muslim Umar, mengatakan, bagi pondok pesantren yang belum mengajukan izin operasional diharapkan segera mengurus ke Kemenag. Hal itu sesuai dengan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 5877 tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pesantren.

“Pemutakhiran data tersebut sangat penting guna pemerintah dalam menentukan kebijakan, salah satunya pemberian bantuan dana operasional dan lainnya”,  papar Muslim.

Dijelaskan dia, dalam mengajukan pemutakhiran data tersebut berisi profil pondok pesantren, data kelembagaan terkini, dan melampirkan SK Kemenkum HAM.

Menurutnya, pemerintah sudah berupaya untuk memberikan bantuan kepada lembaga pendidikan Islam non formal, salah satunya program Indonesia Pintar untuk santri pondok pesantren, biaya operasional sekolah (BOS),  Pondok Pesantren Muadallah dan intensif guru madrasah diniyah.

“Bantuan tersebut memang tidak besar, dan belum bisa mencukupi kebutuhan lembaga namun upaya pemerintah tersebut perlu diapresiasi”, jelas dia.

Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kemenag Kota Surakararta, Sunarno, mengatakan bahwa salah bentuk aspirasi kita terhadap pemerintah, selaku penanggung jawab pendidikan keagamaan adalah dengan menyampaikan laporan maupun data lembaga secara valid dan berkala.

“Data tersebut sangat penting bagi pemerintah sebagai dasar yang pasti  dalam menerapkan kebijakan pembangunan,” pungkas dia (rma/wul).