Porsi Patokan Keberangkatan Jemaah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Donohudan – LPP KBIH Muhammadiyah/ Aisyiyah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Walisongo menyelenggarakan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji. Sertifikasi yang diikuti oleh 79 orang tersebut diselenggarakan di Asrama Haji Donohudan Boyolali, dibuka oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Abdul Jamil pada tanggal 17 Maret 2017, kegiatan akan berlangsung selama 7 hari.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Farhani, hadir sebagai narasumber Tugas dan Fungsi Pembimbing Ibadah Haji, menyampaikan bahwa dasar hukum penyelenggaraan ibadah haji adalah UU no 13/2008 dan PP 79/2012.

Tugas pembimbing yang utama adalah menyampaikan materi dan praktek manasik haji baik yang berkaitan dengan ibadah, perjalanan, pelayanan, kesehatan, serta hal dan kewajiban jamaah. Pembimbing mempunyai 3 fungsi utama : pertama, sebagai penyebar pengetahuan, kedua, sebagai pelatih ketrampilan, dan ketiga, sebagai perancang pengalaman belajar.

Menanggapi rumitnya prosedur pendaftaran ibadah haji, Kakanwil, menjelaskan, di Jawa Tengah telah dirintis One Stop Service Pendaftaran Haji, antara lain di Kota Tegal, Kab. Brebes, Kab. Kendal yang akan diikuti oleh Kankemenag yang lain. “Ini penting untuk membantu dan mempermudah masyarakat yang akan mendaftarkan diri. Jangan sampai mereka merasa dipingpong. Harus mondar mandir dari Kemenag ke Bank,” kata Farhani.

Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dengan prinsip nirlaba tidak terlepas dari permasalahan yang membutuhkan perhatian dari penengah untuk mengatasinya. Permasalahan haji di Indonesia antara lain ; antrian yang panjang (di Jawa Tengah mencapai 23 tahun), pembatasan keberangkatan haji berikutnya, berhaji lewat negara lain, jamaah resiko tinggi, barang bawaan, buku manasik haji terlambat, pembatalan haji, jemaah lansia, transportasi dari daerah ke embarkasi, jemaah mendaftar ke Kemenag melebihi 5 hari setelah pembayaran setoran awal, Jumlah jemaah meninggal, jaringan Siskohat yang kurang lancar.

Menghadapi permasalahan yang sangat dinamis itu, pemerintah melakukan berbagai Inovasi pelayanan haji antara lain : rute penerbangan yang dipersingkat, penambahan jatah konsumsi di Makkah, tanazul, aplikasi haji pintar, pembatasan keberangkatan haji berikutnya setelah 10 tahun, pendaftar usia 12 tahun, deteksi jemaah pernah haji, pembimbing bersertifikat, pembentukan BPKH, MoU Menag dengan Kapolri tentang penertiban PIHK & PPIU.

Terkait dengan panjangnya daftar tunggu keberangkatan Kakanwil menjamin tidak ada jemaah yang bisa maju melampaui daftar urut porsi keberangkatan, kecuali ada aturan yang membolehkan misalnya kebijakan bagi jemaah usia lanjut. “Saya jamin keberangkatan haji urut sesuai porsi keberangkatan, tidak saling mendahului,” tegasnya.

Kakanwil merasa harus bersyukur dengan telah pulihnya kuota haji Indonesia, bahkan berkat pendekatan pemerintah yang dipandhegani oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada tahun ini pemerintah Arab Saudi, meberikan tambahan kuota sebanyak 10.000 jamaah. Penambahan 10.000 jemaah tesebut dibagi per provinsi se-Indonesia secara proporsional. “Alhamdulillah, Jawa Tengah memperoleh penambahan sebanyak 822 jemaah yang juga akan dibagi secara proporsional seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah,” pungkasnya. (fat/gt)