Presensi Apel Pagi Ukuran Kedisiplinan ASN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Awal tahun 2017 ini memberikan semangat yang baru bagi segenap ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang. Hal ini ditandai dengan semangat ASN yang setiap pagi mengikuti apel sebelum menjalankan tugas kantor.

Kewajiban mengikuti apel pagi ini sesuai dengan instruksi Kepala Kankemenag. Mulai 4 Januari 2017, seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang wajib mengisi presensi secara manual yang telah disediakan, selain melakukan absensi sidik jari melalui mesin ketika berangkat dan pulang kantor.

“Absensi elektrik (finger print) adalah merupakan bukti kehadiran ASN datang dan bertugas di kantor. Sementara absensi apel pagi secara manual merupakan bukti kehadiran ASN mengikuti apel pagi,” kata Atho’illah.

Ditambahkannya, apel pagi wajib dihadiri sebagai bentuk kedisiplinan ASN dalam bertugas. “Jika seorang ASN memulai pekerjaan dengan disiplin, maka dia juga akan menjalankan tugas dengan disiplin pula,” ujarnya.

Kedisplinan ASN ini dimaksudkan untuk meningkatkan integritas ASN Kementerian Agama. Menyitir pernyataan Menteri Agama dalam sambutannya pada upacara Hari Amal Bakti ke-71 Kementerian Agama, Atho’illah mengatakan, kedisiplinan dalam bekerja akan semakin memperkuat komitmen kita semua terhadap integritas dan etos kerja sebagai pelayan masyarakat dan pengayom semua umat beragama.

Informasi Teknologi

Sementara  Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Mohammad Ali Ashory mengatakan, kedisiplinan juga harus diwujudkan dalam melaksanakan setiap tugas ASN. Sebagai contoh, setiap melakukan kegiatan harus segera dibuat laporan pertanggung jawaban. “Ditambah lagi mulai tahun ini kita harus mengirimkan laporan secara online hasil kegiatan kita,” kata Ali.

Peningkatan kerja berbasis IT juga sudah mulai diterapkan tahun ini. “Selain keuangan, tata persuratan yaitu surat keluar dan  surat masuk lengkap dengan keterangan juga sudah harus dimasukkan dalam sistem online,” sambung Ali.— (ss/gt)