Produk makanan berbahaya perlu diwaspadai

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Banyaknya pemberitaan mengenai produk makanan dan minuman yang tak aman dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat menjadi perhatian tersendiri bagi Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rembang. Menggandeng pemerintah setempat, yaitu Kementerian Agama dan instansi pemerintah daerah, MUI akan melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi hal itu, salah satunya dengan membentuk tim inspeksi produk halal.

Ketua Umum MUI Kabupaten Rembang, Munib Muslih memaparkan, produk-produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat perlu diwaspadai seiring dengan fenomena para oknum pedagang yang melakukan hal-hal yang merugikan konsumen demi keuntungan semata. Padahal, produk yang secara kasat mata halal, belum tentu halal. Ini lah yang menjadi PR MUI dan pemerintah terkait.

“Banyak produk halal, tapi karena proses pengolahannya tidak sesuai dengan syariat Islam atau membawa mudlarat bagi konsumen, maka menjadi haram. Sebagai contoh campuran formalin, daging babi, bangkai ayam dan lainnya yang berdampak buruk bagi kesehatan konsumen, atau diharamkan oleh agama. Atau daging ayam dan binatang ternak lainnya, yang disembelih tidak sesuai dengan syari’at, maka daging tersebut menjadi haram,” urai Munib dalam rapat koordinasi MUI dan pemerintah setempat yang berlangsung di aula Bazda Rembang pada Senin (9/11).

Ditambahkannya, banyak produsen yang masih enggan melakukan sertifikasi produk halal. Hal ini terjadi karena minimnya nilai tambah dan tuntutan dari konsumen, serta penghematan ogkos produksi dengan menggunakan bahan baku asal murah, sehingga tidak jelas status halalnya. Padahal, label halal sangat penting untuk memastikan konsumen mengonsumsi produk yang halal. “Dari ratusan IKM yang ada, hanya sekitar 20 IKM yang telah menyertifikasikan produknya ke MUI,” tambahnya.

Tim Inspeksi

Guna melakukan perlindungan terhadap konsumen, dibentuk tim inspeksi produk halal antara MUI Kabupaten Rembang, Kankemenag Kabupaten Rembang, dan instansi pemerintah setempat yaitu Dinas Pertanian dan Kehutanan, Diperindakop dan UMKM, Badan Ketahanan Pangan, dan Dinas Kesehatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan tim ini sangat penting untuk mengamankan produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Berbagai langkah juga perlu dilakukan antara lain sosialisasi dan pendidikan akan produk halal, memfasilitasi pelaksanaan pencantuman label halal, visitasi IKM makanan dan minuman, penyuluhan jaminan produk halal di kalangan pelaku usaha hotel, rumah makan, warung sederhana, dan lainnya. —Shofatus Shodiqoh