081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Rehabilitasi KUA Margadana dimulai

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Pekerjaan kontruksi Rehabilitasi KUA Lantai II KUA Margadana Kota Tegal dimulai setelah dilakukan penandatanganan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan kontruksi antara pihak Kantor Kementerian Agama Kota Tegal dan CV. Mahir selaku kontraktor pelaksana Rehabilitasi KUA Latai II KUA Margadana Kota Tegal.

Surat perjanjian pekerjaan konstruksi tersebut ditanda tangani pada hari Kamis, 6 Agustus 2015 oleh Ahmad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal Nomor : Kd.11.35/1/KP.07.6/282/2015 tertanggal 2 Januari 2015 dan Tasudin Direktur CV. Mahir di KUA Margadana.

CV. Mahir yang berkedudukan di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 41 Brebes adalah pemenang lelang melalui LPSE paket pekerjaan konstruksi Rehabilitasi KUA Lantai II KUA Margadana Kota Tegal yang dilakukan oleh ULP Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. CV Mahir dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp. 411.310.000,00 (Empat ratus sebelas juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).

Sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan kontruksi adalah 120 hari kalender sejak tanggal dimulainya pekerjaan tanggal 6 Agustus 2015. Pekerjaan kontruksi harus sudah selesai pada 3 Desember 2015. Bilamana terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka akan dikenakan denda/sanksi sesuai ketentuan sebagaimana syarat-syarat umum kontrak. Pantauan di lapangan terlihat pekerjaan konstruksi sedang dilakukan. Beberapa pekerja sibuk membongkar bagian atap gedung KUA Margadana, (11/08).

Akibat adanya pekerjaan konstruksi ini, KUA Margadana sejak jumat kemarin untuk sementara menempati Kantor sementara dengan menyewa sebuah bangunan tak jauh dari KUA Margadana. Kantor sementara berada di tepi Jl. Pantura sebelah timur SPBU Cabawan. Meski dalam proses rehabilitasi pelayanan di KUA Margadana tetap berjalan seperti biasa. Dipastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terhambat. Masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan nikah dan pelayanan untuk pelaksanaan nikah di kantor maupun pelayanan administrasi lainnya.

Untuk diketahui Kankemenag Kota Tegal mendapat alokasi anggaran untuk Rehabilitasi KUA Margadana yang tercantum dalam DIPA Kankemenag Kota Tegal tahun 2015 yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Dalam hal lelang paket pekerjaan konstruksi dilakukan oleh ULP Kanwil Kemenag Prov. Jateng. Pemenang lelang adalah CV. Mahir, Brebes. Saat ini tengah dilakukan pekerjaan konstruksi setelah pekan lalu dilakukan penandatanganan surat perjanjian paket pekerjaan konstruksi antara Kankemenag dan CV. Mahir .(lil)