Saidun : Taati Aturan Untuk Keselamatan Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Ibadah haji  merupakan ritual yang melibatkan jutaan orang diseluruh dunia sehingga tahap-tahap pelaksanaan didalamnya diatur sedemikian rupa agar tertib, aman dan nyaman bagi yang menjalankannya. Pelanggaran terhadap jadwal yang sudah ditetapkan berpotensi terjadi  kekacauan yang berdampak pada musibah.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal Muh. Sa’idun yang bertindak sebagai narasumber pada acara Bimbingan Manasik Haji periode II yang digelar di Pendopo Kabupaten Kendal, Selasa (02/08).

Sa’idun mengatakan calon jemaah haji (CJH) mesti belajar pada kejadian-kejadian yang telah lalu, sehingga kesalahan yang terjadi tidak terulang pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini dan yang akan datang. “Tragedi  pada pelaksanaan haji tahun lalu karena ada jemaah yang tidak taat pada jadwal melempar jumrah,” ucap Sa’idun.

Menurutnya,  tragedi yang terjadi tahun lalu meski yang bertabrakan adalah orang namun dikarenakan  jumlahnya ribuan maka akan mengakibatkan musibah yang dahsyat hingga menimbulkan korban luka–luka dan menimbulkan kematian. “Taati jadwal yang sudah ditentukan oleh pemerintah agar terhindar dari tragedi dan meminimalkan kejadian yang tidak terduga,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kankemenag Kab. Kendal menyampaikan bahwa Kabupaten Kendal  mendapat tambahan kuota sebanyak 4 orang yang akan tergabung dalam kloter terakhir (kloter 74) atau yang dikenal dengan kloter sapu jagad.

“Sebenarnya Kendal mendapat alokasi 7 kursi tambahan untuk pemberangkatan haji tahun ini, namun setelah dihubungi hanya  4 orang jemaah yang siap,” lanjutnya.

Untuk memberikan pengetahuan tambahan pada calon jemaah haji mengenai fasilitas dan aturan dalam penerbangan, panitia manasik haji juga menghadirkan narasumber dari PT. Garuda Indonesia Cabang semarang, Ryan Kurniawan mengatakan bahwa dalam koper dan barang bawaan ada hal yang dibatasi jumlahnya namun juga ada yang dilarang.

“Untuk barang semacam liquid aerosol seperti parfum dibatasi dalam kemasan 100 ml dan maksimal seberat 1liter,  namun untuk benda tajam seperti pisau cutter dilarang dibawa,” pungkasnya.

Kementerian Agama Kabupaten Kendal telah menyelesaikan semua rangkaian manasik baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan, rencananya semua jemaah akan dilepas oleh Bupati Kendal pada hari Rabu 10 Agustus 2016. (ja/gt)