081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sebanyak 228 Santri akan Ikuti Ujian Kesetaraan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Dalam perjalanan pondok pesantren untuk memenuhi kebutuhan pengakuan secara ijazah, maka pondok pesantren saat ini banyak yang mengakomodasi keperluan santri dalam mendapatkan ijazah, diantaranya dengan  membuka pendidikan kesetaraan yang berada di bawah lingkup Kementerian Agama berupa PPS Wajar Dikdas Ula/ Wustha.

Seperti halnya di sekolah dan madrasah, pendidikan kesetaraan di pondok pesantren penyelenggara wajar dikdas juga mengadakan ujian guna menentukan kelulusan santri yang berupa Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Mokhamad Bajuri mengatakan UPK dan UNPK di Kendal akan diikuti oleh 228 santri yang berasal dari 12 Pondok Pesantren yang tersebar  di 20 Kecamatan di Kabupaten Kendal.

“Sebanyak 228 orang santri tingkat wustho dari 12 Pondok Pesantren akan mengikuti UPK dan UNPK,” ujar Bajuri dalam Rapat Koordinasi UNPK dan BOS yang diikuti perwakilan dari PPS penyelenggara wajar dikdas dengan mengambil tempat di RM Aldilla Kendal, Selasa (11/04).

Lebih lanjut, Mantan Perencana Madya ini menjelaskan, mekanisme data peserta UPK dan UNPK didapatkan dari verifikasi dan validasi data yang ada di Education Management Information System (EMIS), “Jadi basis data kita tetap menggunakan EMIS,” ujarnya.

Dijelaskan Bajuri, UPK akan diselenggarakan 17 sampai dengan 25 April 2017 sedangkan UNPK dilaksanakan secara lompat tanggal yaitu 13, 14 dan 20 Mei 2017 sesuai dengan jadwal yang diterima dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam Pedoman Operasional Standar (POS) Ujian nasional tahun pelajaran 2016/2017.

“Guna memastikan lancarnya ujian, maka kegiatan UPK dan UNPK akan dimonitoring oleh Kemenag dan Kanwil,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Muhammad Arif  menyampaikan petunjuk teknis pencairan BOS tahun 2017 untuk Pondok Pesantren sudah turun, sesuai juknis pencairan BOS dilaksanakan 2 kali dalam setahun atau sistem semester.

Lebih lanjut Arif berharap, agar pondok pesantren segera menyusun ulang Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Pondok Pesantren dikarenakan RKA yang terdahulu diasumsikan pencairan tiap triwulan namun sesuai juknis semesteran. “Segera susun ulang RKA agar segera bisa diproses ulang,” ucap Arif.

Kegiatan rakor ini di tutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengawas UPK dan UNPK dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal.

Berikut Daftar PPS Wajar Dikdas yang menyelenggararan UPK dan UNPK :
1. PPS walisongo , 25 peserta
2. PPS Salafiyyah, 10 peserta
3. Miftahul Huda, 16 Peserta
4. Ash Shiddiqiyyah, 9 peserta
5. Sabilunnajah, 12 peserta
6. Al Miftah, 10 peserta
7. Yanbu’bul Huda, 25 peserta
8. Al Musyaffa’, 9 peserta
9. APIK, 42 peserta
10.ARIS, 49 peserta
11.Sunan Ampel, 12 peserta
12.Manba’ul Hikmah, 9 peserta

(ja/gt)