Semangat sebagai ASN harus terus digelorakan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – “ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Pemalang harus diberdayakan sesuai dengan fungsi masing-masing, dengan harapan agar tidak tertinggal dengan ASN instansi yang lain sehingga ASN Kemenag Kabupaten Pemalang tidak dianggap sebagai ASN kelas kedua. ASN Kemenag Kabupaten Pemalang harus menunjukkan kinerja yang baik dan berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan. Untuk itu semangat sebagai seorang ASN harus terus ditingkatkan”.

Demikian disampaikan Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, H. Taufik Rahman, S.H., M.Hum. dalam pembinaan kepada seluruh jajaran ASN Kankemenag Kabupaten Pemalang di Aula Kankemenag Kabupaten Pemalang (25/2).

Taufik mengharapkan agar Pejabat dan pegawai di unit kerja masing-masing saling mengingatkan apabila ada kekeliruan, jangan merasa rikuh. “Jika ada permasalahan, sebagai seorang ASN di lingkungan Kementerian Agama harus bersikap tabayyun”, lanjut Taufik.

Taufik meminta kepada Kepala Subbag TU agar membentuk tim verifikasi daftar hadir seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang. “Adanya verifikasi daftar hadir bukan semata-mata untuk menghitung uang makan, tetapi sebagai bahan penilaian Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang kepada pegawai di lingkungannya”, jelas Taufik.

“Daftar hadir jangan diakali, kita harus jujur. Kita hanya manusia biasa, tidak bisa menjadi malaikat, tapi kita jangan menjadi setan”, tegas Taufik. Taufik juga meminta kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam agar membentuk tim verifikasi sertifikasi. “Jangan sampai guru belum memenuhi syarat tapi tunjangan profesinya dibayarkan”, lanjut Taufik.

Taufik juga meminta semua kegiatan terutama yang menggunakan DIPA sebelum dilaksanakan agar dilaporkan terlebih dahulu kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang dengan melampirkan Kerangka Acuan Kerja. Dan semua kegiatan harus mempunyai Prosedur Operasi Standar (POS). Setelah kegiatan agar segera dibuatkan laporan, paling lambat tiga hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan. “Suatu kegiatan jika belum dibuatkan laporan berarti kegiatan tersebut belum selesai”, ucap Taufik mengakhiri pembinaannya. (Fajar)