Sensus BMH, Kemenag akan Didampingi BPKP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Salah satu permasalahan yang ada di Kementerian Agama adalah belum tercukupinya laporan tentang penatausahaan barang milik haji (BMH)  yang sumber dananya diambil dari optimalisasi dana BPIH. Menindak lanjuti rekomendasi  tersebut maka Kementerian Agama secara serius akan mendata ulang aset BMH dan menginputnya dalam sistem yang diberi nama SIMAK BMH.

Demikian diungkapkan Andewi Susetyo, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah dalam Bimbingan Teknis Pengelolaan Asset BMN/BMH, rabu (27/07) di Hotel Neo Semarang yang diikuti oleh Pengelola BMN/BMH Kantor Kemenag Kab/Kota se Jawa Tengah.

Andewi menambahkan, dalam pendataan atau sensus BMH Kementerian Agama akan didampingi oleh BPKP untuk melakukan verifikasi kebenaran data sebelum dimasukkan ke SIMAK BMH. “Guna memperoleh saldo awal aset, sensus akan dilakukan dibawah pengawasan BPKP,” Ujarnya.

Inventarisasi dan penilaian asset yang dimiliki oleh haji bukan tanpa kendala, minimnya informasi dan bukti  yang terkait dengan nilai pada saat diperoleh membuat kegiatan sensus ini akan memakan waktu yang tidak sebentar dan tentunya BPKP akan menerapkan standar akuntansi yang telah disepakati dalam Standar Akuntasi Pemerintah.

“ Melihat kesulitan itu, pengelola BMN diharapkan mampu membantu dan memberikan sumbangsihnya dalam pelaksanaan sensus BMH ini karena sudah terbiasa mengelola asset Negara,” ujarnya

Melihat target yang diberikan kepada Kementerian Agama Kab/Kota  yang harus merampungkan sensus dan melakukan penginputan saldo awal ke SIMAK BMH pada bulan agustus,  Andewi meminta segera ada Surat Keputusan tentang petugas yang mesti melakukan kegiatan inventarisasi itu.

 Andewi berharap, masalah penatausahaan barang milik haji ini segera selesai karena nilai opini Kementerian Agama sedikit banyak terganggu dengan laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah haji yang merupakan muara pengelolaan BMH. 

“Kita harus mempedomani tiga tertib dalam pengelolaan barang, yaitu tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum. Maka opini WTP dari BPK pasti akan didapat,” ujarnya

Dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan pemerintah sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK dapat memberikan 4 jenis opini yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dan Tidak Wajar (TW). Pemberian opini tersebut berdasarkan kesesuaian penyusunan Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan lainnya.

“Untuk meraih kembali predikat WTP, perlu kerjasama semua pihak di Kementerian Agama yang meliputi pelaksana, pimpinan satuan kerja serta Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” pungkas Andewi. (ja/gt)