Sertifikasi jadikan guru profesional dan inovatif

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – “Setiap guru punya hak untuk mendapatkan sertifikat pendidik sepanjang memenuhi persyaratan. Untuk itu guru yang menerima sertifikat pendidik hari ini, supaya ke depan bekerja secara lebih profesional”. Demikian harapan Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, H. Taufik Rahman, S.H., M.Hum. saat memberikan pengarahan dalam acara Penyerahan Sertifikat Pendidik bagi Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Pemalang. Penyerahan sertifikat dilaksanakan di Aula Kankemenag Kabupaten Pemalang pada hari Rabu (25/2).

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama memberi perhatian dan penghargaan setinggi-tingginya bagi guru, seperti diadakannya pelatihan, workshop, dan sertifikasi bagi guru. Kementerian Agama tidak membedakan, apakah guru tersebut adalah guru PAI Dinas Pendidikan maupun guru Kementerian Agama, semuanya sama-sama dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak-anak bangsa”, lanjut Taufik.

Taufik menceritakan bahwa pada tahun 1965 dengan terjadinya peristiwa G30S/PKI, untuk menanggulangi faham komunisme di masyarakat, maka Departemen Agama tahun 1967 mengangkat guru agama melalui Ujian Guru Agama yang dikenal dengan UGA 67 dalam rangka membentengi agar masyarakat tidak terkontaminasi dengan faham G30S/PKI. Selanjutnya untuk mencetak guru yang berkualitas maka didirikanlah PGA, SPG, dan SGO. “Pendidikan Madrasah maupun Pendidikan Agama Islam dulu tidak semaju sekarang. Akan tetapi guru jaman sekarang mempunyai tugas yang lebih berat dalam mendidik anak bangsa, terutama dengan adanya darurat pornografi, kebebasan seksual, dan narkoba”, Taufik mengingatkan.

“Guru setelah menerima sertifikat pendidik harus menjadi guru yang profesional. Jika sebelumnya tidak membuat persiapan mengajar, mulai sekarang harus membuat”, ujar Taufik. Guru profesional harus menguasai IT, jangan sampai kalah dengan muridnya, karena guru harus dapat digugu dan ditiru”, lanjut Taufik.

Taufik menambahkan, “Status yang saudara sandang harus terus ditingkatkan, terus diasah untuk menjaga profesionalisme. Untuk itu Kementerian Agama mempunyai kewajiban membayar sertifikat pendidik. Pilihan saudara sebagai guru harus kuat komitmen, bertekad jadi guru yang baik, berkualitas, profesional”.

“Hari ini saudara menerima sertifikat pendidik, jadikan sebagai titik awal untuk menjadi guru yang baik dan profesional, harus menjadi uswatun hasanah” Taufik mengakhiri arahannya. Dalam acara tersebut diserahkan sertifikat pendidik untuk 121 guru Madrasah dan 23 guru Pendidikan Agama Islam yang telah melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2014. (Subechi dan Fajar)