Sertifikasi menjadikan Guru Profesional dan Kompeten

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mendapatkan sertifikat Guru Profesional baik yang sudah dibayarkan maupun yang belum diharapkan bisa menselaraskan aturan dengan pimpinan, bisa bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsi pendidik, juga lebih semangat dalam bekeja serta lebih produktif.

Guna mewujudkan harapan tersebut Kantor Kementerian Agama Banjarnegara mengundang guru-guru madrasah dalam Rapat Pembinaan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aula Kantor, yang dilaksanakan selama 3 hari, 9-11 September 2014 sebanyak 3 tahap. Peserta rapat pembinaan Tahap I (Selasa), yaitu peserta PNS yang sudah lulus sertifikasi dan sudah terbayar (135 orang), Tahap II (Rabu), peserta PNS yang sudah lulus PLPG 2013 dan belum terbayar (178 orang) , dan Tahap III, peserta terdiri dari PNS yang lulus PLPG sebelum 2013, PNS yang sedang mengikuti PLPG 2014, dan PNS 2014 yang belum mengikuti PLPG (212 orang).

Pembinaan disampaikan Kepala Kantor, Drs.H. Farhani, SH,MM secara langsung. Dalam kesempatan yang sama di sampaikan informasi penting dari Kasi Pendidikan Madrasah dan dari Asuransi Bringin Eksekutif anak cabang resmi BRI untuk bidang Asuransi.

Drs. H. Farhani, SH,MM menyampaikan bahwa tantangan zaman untuk pendidikan di madrasah amat besar, selain bersaing dengan pendidikan di sekolah, juga dalam hal kesejahteraan dan ritme kerja berbeda dengan Dindikpora. Hal ini lebih disebabkan karena Guru Madrasah bernaung di Kementeriaan Agama, sedangkan sebagai instansi vertikal aturan ditentukan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Agama.

“Sebagai Guru Profesional harus siap diperiksa oleh auditor. Baik dari BPK, Irjen, maupun BPKP. Konsekuensinya, instrumen dan berkas yang diperlukan untuk tunjangan profesi harus valid dan benar”, tambah Farhani.

Dengan fenomena pendidikan madrasah yang sebaik dan unggul dari pada sekolah, sebagai pendidik profesional di madrasah juga diharapkan bisa meningkatkan kerja dan hasil sesuai dengan Tugas dan Fungsi (Tusi) guru. Sebagai PNS Kementerian juga diharapkan bisa meneselaraskan terhadap aturan dunia pendidikan dan pimpinan. Disamping masih belum “sempurna”nya pendidikan dimadrasah seperti keadaan gedung, pengangkatan guru di madrasah dan lain-lain.

Pemberiaan tunjangan profesi guru sebagai tambahan kesejahteraan, diharapkan bisa meningkatkan semangat dalam bekerja, bekerja secara aturan dan mengedepankan hasil kerja yang optimal. Melalui forum pembinaan ini, Kepala berharap bisa menjadikan sebagai media silaturrohmi antar guru madrasah, “Sharing” informasi dan mengakrabkan kebersamaan.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian informasi dari Kasi Pendidikan Madrasah berkenaan dengan syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh Calon Guru Profesional. Dalam penyelesaian Tunjangan Profesional perlu di cek dan di evaluasi seperti Rekening sudah hangus, NUPTK yang tidak valid, dan pengisian form pendaftaran. Diharapkan dengan kebenaran dan kevalidan menjadikan pemrosesan data cepat. Kepala Kantor juga memerintahkan Kasi Madrasah dan Kasubbag untuk segera memproses pembayaran Tunjangan Profesional yang terhutang. (Nangim)