Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji menuju peningkatan pelayanan kepada jamaah calon haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali – Ibadah haji merupakan kewajiban umat islam sekali seumur hidup, hal ini menjadikan penyelenggaraan ibadah haji sebagai tugas nasional. Sesuai dengan amanat UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa tujuan Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah memberikan bimbingan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik baiknya bagi jamaah haji, sehingga jamaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan pembimbing ibadah haji yang profesional dan kompeten di bidangnya dalam hal ini pengetahuan tentang manasik haji. Statistik menunjukkan bahwa jamaah haji Indonesia sebagian besar masih berpendidikan rendah maka masih diperlukan bimbingan terhadap jamaah calon haji dalam hal ini pelayanan ibadah. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Abdul Djamil saat memberikan pengarahan kepada peserta Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 di Asrama Haji Donohudan Boyolali. “Dominasi jemaah haji Indonesia rata-rata dari tingkat pendidikan rendah, maka dalam rangka peningkatan pelayanan bagi jemaah masih diperlukan upaya berupa bimbingan baik ibadah haji maupun prosesi pelaksanaan ibadah hajinya,” ucap Abdul Jamil.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah Ahmadi, Kabid PHU Kanwil Kemenag Prov. Jateng Noor Badi dan Tim Asesor dari UIN Walisongo Semarang. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama sepuluh (10) hari dari tanggal 23/11/2015 s.d 02/12/2015, adapun peserta dalam kegiatan tersebut sejumlah 100 orang berasal dari kasi PHU Kemenag Kab/Ko, Kepala KUA, penyuluh agama islam, KBIH, serta Tokoh Masyarakat di Jawa Tengah.

Sesuai dengan Keputusan Dirjen PHU Nomor : D/134/2014 tentang Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji menjelaskan bahwa tujuan sertifikasi adalah sebagai berikut : (1) meningkatkan kualitas, kreativitas dan integritas pembimbing manasik haji agar mampu melakukan aktualisasi potensi diri dan tugasnya secara profesional guna mewujudkan jemaah haji mandiri dalam ibadah dan perjalanan, (2) memberikan pengakuan dan perlindungan atas profesionalitas pembimbing manasik dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya dalam memberikan bimbingan manasik sesuai ketentuan pemerintah, (3) menstandardisasikan kompetensi pembimbing agar dapat memberikan jaminan kualitas pelayanan di bidang bimbingan manasik, (4) menjadi mediasi bagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam mewujudkan penjaminan mutu (quality assurance) bagi pembimbing manasik haji baik yang ada di pemerintah maupun masyarakat.

Adapun manfaat sertifikasi ini adalah (1) sebagai sarana pembentukan pembimbing manasik haji profesional, yang mampu mengaktualisasikan tujuan penyelenggaraan ibadah haji dengan meningkatkan pengetahuan dan praktik manasik serta kompetensi lainnya dalam penyelenggaraan ibadah haji, (2) sebagai dasar kualifikasi pengetahuan dan tingkat penguasaan materi dlam pelaksanaan bimbingan manasik sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, (3) sebagai syarat pendirian kelompok bimbingan sekaligus kredibilitas bagi perseorangan maupun kelompok dalam melakukan tugas bimbingan manasik, (4) sebagai jaminan kewenangan dan kualitas pemberian bimbingan bagi jemaah haji Indonesia dalam memperoleh pelayanan bimbingan manasik sesuai ketentuan syariat agama Islam.

Pada sesi materi lain Ali Rachmat selaku Kasubdit Pembinaan Jamaah Ditjen PHU Kemenag RI menyampaikan bahwa secara umum permasalahan penyelenggaraan ibadah haji terdapat pada sistem dan manajemen yakni sistem yang dibangun belum sepenuhnya memisahkan fungsi regulator dan operator. Beberapa terobosan sudah dilakukan oleh Kementerian Agama antara lain memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan ibadah haji yakni adanya Aplikasi Haji Pintar. Dalam aplikasi tersebut jamaah haji bisa mendapatkan materi tentang doa-doa yang dapat diputar melalui perangkat hp. Ali Rahmat menegaskan bahwa, “Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah senantiasa melakukan inovasi-inovasi dalam rangka peningkatan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia, salah satunya yang telah dilaunching adalah aplikasi Haji Pintar berbasis android yang didalamnya berisi lengkap panduan terkait pelaksanaan ibadah haji.” (nas)