SISKOHAT Penyangga Pelayanan Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Perkembangan teknologi informasi sedemikian pesatnya, hal tersebut menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi perbaikan dan peningkatan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) merupakan sistem informasi manajemen yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk memudahkan dalam pelayanan haji. Sejak peluncuran Siskohat Gen 2 tanggal 3 April 2014 telah dilakukan perbaikan-perbaikan pada sisi platform, infrastruktur, bahasa pemograman, data base serta infrastruktur jaringan.

Siskohat merupakan unsur yang menyangga berbagai jenis pelayanan haji yang mengintegrasikan elemen-elemen terpenting penyelenggaraan haji mulai dari pendaftaran haji, dokumen haji dan keuangan haji. Maka dari itu diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten dalam menangani Siskohat. Hal ini menjadi latar belakang Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Prov. Jateng untuk menyelenggarakan Shortcourse Operator Siskohat Tahun 2016 yang dilaksanakan tanggal 23 s.d. 25 Maret 2016 di Hotel Neo Semarang. Peserta kegiatan tersebut adalah operator siskohat Kankemenag Kab/Kota se Jawa Tengah, Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, PIHK serta satgas operasional embarkasi debarkasi Solo.

“Saat ini akan diterapkan aplikasi Siskohat terbaru yaitu Siskohat Gen 2 versi 3, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari penerapan PMA Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dimana pendaftar haji harus memenuhi persyaratan minimal berumur 12 tahun dan bagi yang sudah berstatus haji boleh mendaftar haji setelah 10 tahun dari keberangkatan haji terakhir kecuali pembimbing,” ungkap Noor Badi Kabid PHU Kanwil Kemenag Prov. Jateng.

Pada kesempatan yang lain Kasi Pendaftaran Haji Reguler Ditjen PHU Kemenag RI Wahyu Utomo menyampaikan “ Bahwa sampai saat ini untuk kuota jemaah haji Indonesia masih tetap sama dengan tahun kemarin sejumlah 168.800 dengan asumsi masih dipotong 20% terdiri dari 155.200 jemaah haji reguler dan 13.600 jemaah haji khusus.”

“Terkait dengan pengajuan pembatalan setoran BPIH reguler ke depannya nanti cukup di Kankemenag Kab/Kota, kemudian Kankemenag Kab/Kota langsung menyampaikan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI ditembuskan ke Kanwil Kemenag Provinsi sehingga bisa mempercepat proses pembatalan,” tambahnya. Shortcourse Operator Siskohat tersebut disampaikan materi terkait dengan kebijakan penyelenggaraan haji Tahun 1437 H/2016 M yang dihadiri oleh Narasumber dari pusat yaitu dari Subdit Pendaftaran Haji, Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji serta Bagian Siskohat Ditjen PHU Kemenag RI. (nas/gt)