Sosialisasi kebijakan haji di Kendal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, memberi tambahan pemahaman terkait dengan manasik dan kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Haji Tahun 2015. Sosialisasi diikuti oleh para pejabat struktural dan fungsional Kemenag Kab. Kendal, kepala KUA, para penyuluh, dan para pimpinan pondok pesantren/ustadz. Sekitar 100 orang hadir di Aula Kankemenag setempat untuk mengikuti kegiatan ini. (14/4)

Diharapkan oleh H. Saidun, Kepala Kankemenag Kendal, agar para peserta bisa memberikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2015 sehingga tidak terjadi adanya informasi yang salah di masyarakat. “Pemahaman yang benar terhadap kebijakan penyelenggaraan haji oleh para pejabat dan pemuka agama agar bisa didapatkan kepada masyarakat luas untuk menghindari timbulnya dugaan dan pandangan miring terhadap penyelenggaraan haji”, harapnya.

Sosialisasi Kebijakan Haji di Kabupaten Kendal ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Ahmadi dan narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal.

Ahmadi menyampaikan bahwa keberhasilan ibadah haji tidak diukur dari tinggi/rendahnya angka kematian jamaah haji, tetapi indikator keberhasilan penyelenggaraan haji didasarkan beberapa hal, yaitu pertama, seluruh jamaah yang terdaftar bisa diberangkatkan ke tanah suci, kedua, seluruh jamaah memperoleh akomodasi, transportasi dan konsumsi, ketiga, seluruh jamaah bisa melaksanakan wukuf, bagi yang sakit disafariwukufkan, yang meninggal dibadalhajikan dan keempat, seluruh jamaah yang telah berhaji dipulangkan kembali ke tanah air kecuali yang meninggal dunia.

Tentang pembiayaan ibadah haji, dijelaskan bahwa komponen BPIH dibagi menjadi dua jenis, Direct Cost dan Indirect Cost (optimalisasi). Direct Cost untuk transportasi, living cost, dan biaya selama di madinah. Sedangkan biaya selain ketiga jenis tersebut dibayar dengan dana optimalisasi yang apabila ditotal hampir senilai 50 juta rupiah. “Sedangkan besaran BPIH tahun ini masih dibahas di DPR, diharapkan bisa turun dibandingkan tahun lalu dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah”, kata Ahmadi.

Terkait dengan pelayanan akomodasi di Arab Saudi disampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan standar antara lain: bangunan dengan kondisi yang baik dan layak pakai, lift yang memadai sesuai dengan kapasitas gedung, loby minimal 50m, memiliki dapur, penerangan yang cukup, memiliki genset dan tangga darurat.

Menurut Ahmadi, pada tahun ini diberlakukan penerbangan untuk gelombang pertama dari tanah air langsung menuju Madinah, tidak melalui Jeddah dan pada gelombang kedua kepulangan juga tidak melalui Jeddah tetapi dari Madinah langsung ke tanah air.

“Ini sangat menguntungkan bagi jamaah karena tidak harus melakukan perjalanan yang melelahkan dan menghemat waktu sekitar sehari”, terang Ahmadi. “Pada tahun ini juga kepada jamaah akan diberikan konsumsi 1 kali sehari (makan siang) selama di Makkah sebanyak-banyaknya 17 kali”, imbuhnya.(fat)