081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sosialisasi PMA 5 Tahun 2016, Untuk LAZ Yang Berintegritas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Lahirnya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menandai kebangkitan pengelolaan zakat di Indonesia. Sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam menunaikan ibadah zakat bagi umat Islam. Sehingga diharapkan zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kendal bekerja sama dengan Kementerian Agama memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2016 tentang cara pengenaan sanksi administratif dalam pengelolaan zakat. Sosialisasi tersebut bertempat di Aula Lantai II Kemenag Kendal Senin (20/03) dan diikuti oleh takmir masjid, Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama se Kabupaten Kendal

Kepala Baznas Kendal KH. Ubaid menuturkan lahirnya regulasi PMA Nomor 5 Tahun 2016 untuk merespon UU No 23 Tahun 2011, tentang masa dispensasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menyelesaikan legalitas lembaganya. Secara Nasional baru 15 lembaga yang telah terdaftar menurut catatan Kementerian Agama.

Selain mendaftarkan LAZ ke Kementerian Agama, lembaga amil juga berkewajiban melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan syariat Islam. “LAZ wajib mencatat pembukuan tersendiri terhadap pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya,” kata Ubaidi.

Ditambahkan, kewajiban lain yang harus ditunaikan oleh LAZ adalah menyampaikan laporan pengumpulan dan pelaksanaan pengelolaan kepada BAZNAS dan Pemerintah Daerah. “Laporan tersebut disampaikan dua kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember,” tambahnya.

Hukuman selalu menanti pihak yang melanggar peraturan, demikian pula bagi yang tidak mentaati PMA No. 5 Tahun 2016 diancam sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan sampai pencabutan izin operasional. “PMA tersebut bermuara pada pengelolaan LAZ yang berintegritas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Ahmad Zainudin menerangkan kewajiban KUA untuk merekomendasikan Amil Zakat perorangan atau perkumpulan orang. “Kepala KUA harus mendapat tembusan surat permohonan jika ada perorangan yang mengumpulkan zakat,” ujar Zainudin. (ja/gt)