Sukseskan Ujian pada Madrasah, Guru Diharapkan Paham POS UN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Magelang – Ujian Nasional masih menjadi alat bagi pemerintah dalam mengukur capaian kompetensi seorang peserta didik pada jenjang tertentu di Satuan Pendidikan sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan.

Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar, Sesuai Permendikbud No 3 tahun 2017, ada tiga jenis ujian yang harus ditempuh oleh para peserta didik agar lulus dari Satuan Pendidikan yaitu Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), dan Ujian Sekolah (US).

Hal tersebut disampaikan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tingkat Pendidikan Menengah M. Khamid saat memberikan Sosialisasi tentang Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK),  Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), dan Ujian Akhir Madrasah Berbasis Nasional (UAMBN) dan Ujian Madrasah (UM) kepada para Guru MTs di Aula MTs Al Munir, Bandongan, Sabtu (25/02/2017).

Khamid mengharapkan para guru dapat mempelajari pedoman terkait dengan pelaksanaan UNBK, USBN, UAMBN, dan UM agar dapat  mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan ujian sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku.

“Saya harapkan para Guru yang hadir pada kegiatan ini dapat mempelajari pedoman tentang pelaksanaan UNBK, USBN, UAMBN dan UM sehingga madrasah dapat menyiapkan hal-hal terkait pelaksanaannya secara dini.” katanya.

“Permendikbud nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar, Peraturan BNSP Nomor 0043 tahun 2017 tentang POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, Peraturan Dirjen Dikdasmen nomor 08 tahun 2017 tentang POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), dan Peraturan Dirjen Pendis Nomor 6843 Tahun 201 6 tentang UAMBN hendaknya benar-benar dipelajari dan dipedomani.” tambahnya.

Khamid mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi para guru pada wilayah binaannya dapat memahami Prosedur Operasional Standar (POS) untuk menyukseskan pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah.

“Mengacu pada pasal 9 Permendikbud nomor 3 tahun 2017, pemerintah mendorong agar seluruh pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dengan model UNBK. Ini menjadi terobosan bagi dunia pendidikan kita, dan kita dituntut untuk mempersiapkan dengan baik demi suksesnya penyelenggaran pendidikan.” katanya. (mk-m45k/Af)