Syarat Baru Pemohon Paspor Ibadah Haji Khusus atau Umrah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Noor Badi menyampaikan terkait informasi penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/ Haji Khusus pada saat dimintai keterangan terkait edaran Dirjen PHU di ruang kerjanya, Senin (13/03).

Noor Badi menyampaikan terbitnya edaran ini sebagai tindak lanjut surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor IMI.2-GR.01.01-0334 tanggal 27 Februari 2017 tentang Tambahan Persyaratan Permohonan Paspor dalam rangka pencegahan terjadinya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nonprosedural.

“Berdasarkan edaran dari Dirjen Imigrasi, polemik munculnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berawal dari pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak sesuai ketentuan (nonprosedural), dan yang terkait dengan tugas dan fungsi kemenag modus operandinya melalui ibadah umrah atau haji khusus,” terang Noor Badi.

Ditambahkan, Ditjen Imigrasi akan mensyaratkan adanya rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sebagai dasar penerbitan paspor bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka ibadah haji khusus/ umrah.

“Kantor Imigrasi menambah persyaratan bagi pemohon paspor untuk perjalanan ke luar negeri khususnya untuk ibadah haji khusus/ umrah berupa rekomendasi dari Kepala Kankemenag Kab/Kota dalam penerbitan paspornya,” imbuhnya.

Adapun tindak lanjut dari edaran penambahan syarat oleh Dirjen PHU, pihaknya telah meneruskan edaran tersebut ke Kankemenag Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah sebagai pedoman Kankemenag dalam membuat rekomendasi kepada pemohon paspor. Edaran dapat diunduh pada laman website Kanwil Kemenag Prov. Jateng atau dapat di klik disini.

“Edaran telah kami teruskan ke 35 Kankemenag di Jawa Tengah, harapannya edaran tersebut dapat dipedomani pada saat memberikan rekomendasi kepada pemohon paspor yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk ibadah haji khusus maupun umrah,” jelasnya.

Berdasarkan data yang tercatat pada Seksi Pembinaan Haji dan Umrah, saat ini ada 4 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan 17 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berkantor pusat di Jawa Tengah, sedangkan untuk PIHK yang membuka cabang di Jawa Tengah ada 10 cabang dan PPIU ada 21 cabang. Daftar PIHK dan PPIU dapat diunduh pada laman website Kanwil Kemenag Prov. Jateng atau dapat di klik disini.

“Kankemenang pada saat akan memberikan rekomendasi bagi pemohon paspor untuk perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan ibadah haji khusus atau umrah, supaya berpedoman pada PIHK atau PPIU yang resmi terdaftar pada Kementerian Agama, karena ini sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan bagi calon Jemaah haji khusus ataupun umrah,” pungkasnya. (gt/gt)