Tekan Angka Perceraian Dengan Kursus Pranikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Melihat angka perceraian yang dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat.  Tak hanya itu, angka kekerasan dalam rumah tangga pun semakin meningkat. Kemenag akan mengoptimalkan peran Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam menjaga keutuhan keluarga.

Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai tahun ini meluncurkan program Kursus Pranikah bermitra dengan organisasi masyarakat seperti Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4), organisasi keagamaan, dan lainnya.

Kedepan Kementerian Agama memberlakukan kursus pranikah sebagai syarat untuk pendaftaran nikah yang konsepnya tengah dimatangkan.

Kurangnya pemahaman dan kesiapan generasi muda sebelum menikah yang berujung pada hilangnya esensi lembaga perkawinan melatarbelakangi digulirkannya wacana itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Syaifulloh pada Kegiatan Kursus Pranikah tingkat Kabupaten Wonogiri yang digelar Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Kamis (04-05/08) di Gedung PGRI Wonogiri.

Materi kursus akan lebih diarahkan kepada sebab-sebab perceraian dan berbagai problematika dalam keluarga. Termasuk, di dalamnya disinggung mengenai persoalan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap anak.

Selama ini suscatin yang diberikan kepada pasangan calon pengantin meliputi tujuh materi yaitu tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga, serta psikologi perkawinan dan keluarga.

Metodenya dengan ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus. Seusai mengikuti pelatihan, pasangan calon akan mendapatkan sertifikat yang menjadi salah satu kelengkapan administrasi pernikahan.

Sertifikat Kursus Pranikah Bakal Jadi Syarat bagi Calon Pengantin Baru

Menurut Syaifulloh, Kementerian Agama berencana memberlakukan kursus pranikah sebagai syarat untuk pendaftaran nikah yang konsepnya tengah dimatangkan.

Mengingat kurangnya pemahaman dan kesiapan generasi muda sebelum menikah yang berujung pada hilangnya esensi lembaga perkawinan melatarbelakangi digulirkannya wacana itu.

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah sedang menggodog konsep agar sertifikat kursus pra nikah bisa dijadikan syarat pendaftaran nikah di KUA.

Syaifulloh mengaku prihatin dengan angka perceraian yang dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat.  Tak hanya itu, angka kekerasan dalam rumah tangga pun semakin meningkat. (mursyid_heri/gt)