Terima SK PNS, ASN Diharapkan Tingkatkan Kinerja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Mukhamad Muslikhan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penegerian kepada 11 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat melalui jalur honorer kategori 2 (K2) Selasa (04/04) di ruangan Kepala Kantor Kemenag Kab. Kendal.

“Selamat kepada kalian, semoga dengan diberikannya SK PNS ini  semakin menambah semangat dalam bekerja dan meningkatkan produktifitas kerja,” kata Muslikhan yang juga plt. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal.

Dalam arahannya Muslikhan menyampaikan, PNS harus ikhlas dalam menjalani pekerjaan meski jarak antara rumah dengan kantor agak jauh karena dalam pernyataan terdahulu PNS siap ditempatkan dimana saja. Ia menambahkan, tidak ada maksud untuk menjauhkan tapi penempatan PNS didasarkan pada kebutuhan kantor.

“Dengan ikhlas maka pekerjaan seberat apapun akan menjadi ringan,” ujarnya.

Kepada 11 orang yang semuanya penyuluh Muslikhan memberikan motivasi, prospek kedepan seorang penyuluh sangat bagus sehingga kenaikan pangkatnya bisa dua tahun sekali jika rajin mendokumentasikan kegiatan pembinaan dan penyuluhan, selain kenaikan pangkat hal lain yang menjanjikan di jabatan penyuluh agama fungsional adalah kelas jabatan atau grading yang setara dengan eselon IV.

“Penyuluh fungsional memiliki keuntungan kenaikan pangkat yang cepat dan kelas jabatan yang bagus, bahkan setara dengan pejabat eselon IV,” imbuh Muslikhan yang mengawali karir dari penyuluh agama.

Sementara itu Mukhamad Najmussaqib yang mewakili Kepegawaian menerangkan, proses yang ditempuh untuk penegerian ini cukup lama dikarenakan harus mengurus persetujuan teknis atau Form C2 yang harus di tanda tangani Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional I Yogyakarta.

“Proses yang harus ditempuh melalui 2 instansi yaitu Kanwil dan BKN Yogya, padahal SK cukup diteken Kepala Kemenag saja,” jelas Najmussaqib.

Ditambahkan Saqib, dengan diterimanya SK ini maka hak-hak kepegawaian menjadi penuh, misalkan gaji yang selama CPNS cuma diterima 80% maka sekarang menjadi 100%. “Dengan SK ini, maka gaji yang diterima menjadi penuh,” tambahnya.

Terkait dengan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, Saqib menjelaskan, SK ini tidak otomatis memberikan jabatan penyuluh sehingga melakukan usul pengangkatan ke Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah disertai dengan daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK).

“Segera usulkan pengangkatan dalam jabatan agar bisa mendapatkan kelas jabatan dan grading,” pungkasnya  (ja/gt)