Terkait Pungli, Kemenag Jatuhkan 93 Sanksi Hukuman Disiplin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan salah satu sasaran dari reformasi birokrasi. KKN masih menjadi perhatian pemerintah dari dulu hingga sekarang, regulasi-regulasi terus diterbitkan mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah hingga yang terakhir perpres. Ini jelas menunjukkan semangat pemerintah untuk memberikan pengendalian baik aparatur maupun masyarakatnya melalui perubahan mindset maupun culture set kearah yang lebih baik.

Implementasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli) menjadi materi hangat yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Moch. Jasin dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kepala Subbagian Tata Usaha se-Jawa Tengah di Hotel Grasia Semarang, Kamis (08/12).

“Kegiatan ini menjadi momentum dukungan kita terhadap peringatan hari anti korupsi sedunia yang jatuh besok Kamis (09/12), malam ini kita bersama akan membahas implementasi terkait terbitnya perpres 87/2016 tentang Saber Pungli di lingkungan Kementerian Agama,” tutur Jasin di hadapan peserta mengawali materinya.

Beliau memaparkan bahwa selama kurun waktu 2015 hingga pertengahan 2016 setidaknya sebanyak 93 sanksi hukuman disiplin telah dijatuhkan terkait kasus pungutan liar di madrasah dan kantor urusan agama (KUA), mulai dari tingkat ringan berupa teguran lisan hingga hukuman berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Hingga saat ini Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) tengah merekap sanksi hukuman disiplin bagi aparatur sipil Negara (ASN) pada kementerian agama, dan menurut data sementara sejak tahun 2015 hingga pertengahan 2016 setidaknya sebanyak 30 sanksi hukuman disiplin telah dijatuhkan kepada ASN di lingkungan madrasah dan 63 di lingkungan KUA terkait pungli,” paparnya.

Irjen menjelaskan bahwa beberapa hal yang menjadi faktor penyebab dijatuhkannya sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan tindak pidana korupsi, diantaranya karena :

  1. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan sehingga menyebabkan melakukan pelanggaran disiplin berupa melakukan pungutan liar,;
  2. Mental, karakter atau kelakuan yang tidak mampu mengontrol diri sendiri,;
  3. Perekonomian yang tidak mencukupi, penghasilan yang tidak sebanding dengan tugas atau jabatan yang diemban,;
  4. Kultural dan budaya organisasi yang telah mengakar, sehingga menganggap suap dan pungutan liar sebagai hal biasa,;
  5. Terbatasnya sumber daya manusia, dan;
  6. Lemahnya pengendalian dan pengawasan oleh atasan.

“Langkah yang dapat dilakukan dalam pengendalian terhadap faktor penyebab tersebut melalui mutasi atau rotasi jabatan bagi penyalahgunaan wewenang, perubahan mindset jika disebabkan karena mental, perbaikan tunjangan renumerasi jika disebabkan karena tingkat perekonomian, keteladaan pimpinan jika disebabkan kultur atau budaya organisasi, alternatif pelayanan online bagi keterbatasan SDM dan meningkatkan system pengendalian internal jika disebabkan oleh lemahnya pengendalian dan pengawasan atasan,” urai Irjen runtut.

Dari hasil survey dan penelitian terhadap pelayanan di kementerian agama yang masih ditemukan adanya parktik pungutan liar pada layanan nikah di KUA, pelayanan haji, bantuan dana pendidikan dan layanan kepegawaian.

“Saat ini inspektorat jenderal lebih mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan melalui perbaikan remunerasi, penerbitan regulasi dan sosialisasi baik di pusat maupun daerah,” pungkasnya. (gt/gt)