081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Tiga Pilar Penopang Suksesnya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Mengawali persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1437 H/ 2016 M, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Haji bagi KBIH yang diselenggarakan pada tanggal 08 s.d 10 Maret 2016 di Hotel Pandanaran Semarang. Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari perwakilan KBIH yang ada di Jawa Tengah yang berjumlah 80 peserta.

Noor Badi, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Prov. Jateng menekankan tiga pilar pokok yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan haji antara lain (1) Pembinaan meliputi penyuluhan dan pembimbingan (2) Pelayanan meliputi administrasi, dokumen, visa, akomodasi, transportasi, katering, kesehatan (3) Perlindungan meliputi aspek keselamatan, keamanan, asuransi. Ketiga hal tersebut sebagaimana amanat UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Maksud dan tujuan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Haji bagi KBIH tersebut adalah memberikan pemahaman kepada kelompok bimbingan terkait dengan pembinaan, penyuluhan dan pembimbingan kepada calon jemaah haji dalam mewujudkan jemaah haji yang mandiri, jemaah haji dapat beribadah secara benar, sah, tertib dan lancar, serta memperoleh haji yang mabrur dan diridhoi oleh Allah SWT,” ungkap Noor Badi.

Ijin Operasional Kelompok Bimbingan

Sesuai dengan SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/799 Tahun 2013 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan, Bimbingan haji adalah kegiatan tuntunan manasik dan perjalanan haji meliputi : kebijakan pemerintah di bidang penyelenggaraan ibadah haji, teori dan praktik manasik haji, hikmah ibadah haji, perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan serta hak dan kewajiban jemaah. Pelaksanaan bimbingan sebagaimana tersebut dapat dilakukan oleh kelompok bimbingan yang telah mendapatkan izin operasional dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Izin Operasional kelompok bimbingan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atas nama Menteri Agama. Kelompok bimbingan haji dapat diberikan izin operasional setelah mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Menunjukkan akta pendirian yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2. Mengelola lembaga pendidikan formal/non formal (madrasah, pesantren, majelis taklim) atau mengelola masjid; 3. Memiliki kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan; 4. Memiliki susunan kepengurusan bukan Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif dan pembimbing haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh pemerintah; 5. Rencana program proses bimbingan manasik dengan perkiraan paling sedikit 45 orang; 6. Memperoleh rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat 7. Memperoleh rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Haji (FK-KBIH) Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Persyaratan sebagaimana dimaksud diverifikasi oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama sebagai bahan pertimbangan penetapan pemberian izin operasional. Masa berlaku izin operasional kelompok bimbingan selama 3 (tiga) tahun dan dapat ditetapkan kembali dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Saat ini tuntutan masyarakat terhadap kualitas penyelenggaraan haji sangat tinggi, termasuk dalam hal pelayanan bimbingan manasik haji sehingga diperlukan kerja sama yang sinergis antara pemerintah dengan kelompok bimbingan dalam hal ini kelompok bimbingan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan jemaah haji yang mandiri menuju kesempurnaan ibadah haji untuk memperoleh haji yang mabrur (nas/gt)