Tim Itjen dampingi pegawai isi LHKASN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Agama pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama beberapa waktu lalu, bahwa tarjet pelaporan harta kekayaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama adalah 100%, hal ini mengandung maksud bahwa Kementerian Agama harus menjadi bagian dan agar lebih berperan serta turut andil dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI segera mengambil langkah dengan tarjet yang telah dicanangkan oleh Menag, sesuai dengan Surat Edaran  No. 1 tahun 2015 Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka kini seluruh ASN Kementerian Agama juga harus melaporkan harta kekayaannya.

Bahkan, Irjen Kemenag M Jasin menegaskan bahwa seluruh ASN Kemenag sudah harus mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) paling lambat sebelum 30 Juni 2015, semua aparatur sudah harus melapor ke Itjen/setingkat Itjen di instansi masing-masing, tanpa kecuali.

Di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sejak Senin (25/05) Tim Pendampingan dari Inspektorat Jenderal memberikan sosialisasi dan pendampingan cara pengisian LHKASN tersebut yang rencananya sampai dengan hari ini (27/05). Masing-masing pegawai menurut unit eselon diberikan waktu khusus di Ruang Laboratorium Komputer mendapatkan bimbingan mengisi LHKASN tersebut.

Batas akhir laporan

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah H. Andewi Susetyo, SH dalam pembinaan apel pagi kembali mengingatkan supaya seluruh pegawai di Kanwil bisa memanfaatkan sosialisasi dan pendampingan yang diberikan oleh Tim Itjen, dan mewanti-wanti hari ini (27/05) LHKASN pegawai Kanwil harus sudah dilaporkan kepada Itjen secara online.

“Batas waktu yang telah disampaikan Itjen terkait pelaporan LHKASN adalah 30 Juni 2015 dan khusus Kanwil dibatasi Senin depan (01/06) harus sudah lapor ke Itjen, namun Saya berharap selama 3 hari pendampingan dari Tim Itjen bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, bahkan jika memungkinkan hari ini semua bisa lapor ke Itjen secara online”, ucap Andewi menegaskan.

Terlebih sejak Jumat (22/05) seluruh pimpinan di masing-masing unit kerja di Kanwil sudah dikumpulkan dan dibekali tentang petunjuk pengisian LHKASN, sehingga sudah bukan menjadi kesalahan pimpinan jika ternyata sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan masih terdapat pegawai Kanwil yang belum melaporkan LHKASN. (gt)