081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Tim SISKOHAT Pastikan Biometric Sistem Berjalan Baik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Dalam rangka implementasi PMA 29 TAHUN 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Saat ini sistem pendaftaran Haji regular berubah menggunakan perangkat siskohat Generasi 2, dalam pelaksanaan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota menerapkan biometric system (pengambilan foto dan pemindaian sidik jari) serta penerapan deteksi jemaah sudah haji dengan metode algoritma similaritas.

Sehubungan dengan itu maka Tim Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SiSKOHAT) dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia dengan didampingi Tim dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melakukan pendampingan di beberapa kabupaten/ kota di Jawa Tengah, Rabu (15/03). Daerah yang menjadi sampling dalam pendampingan tersebut antara lain Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga.

Kasubbag Pengembangan Database Nurhanuddin didampingi stafnya menyampaikan, dengan adanya pendampingan tersebut diharapkan perangkat SISKOHAT dapat digunakan dengan lancar dalam melayani pendaftaran jamaah haji. “Pendampingan teknis ini untuk memastikan perangkat Biometric system dapat terpasang dengan baik dan dapat digunakan tanpa ada kendala teknis pada saat melayani jemaah,” terang Nurhanuddin.

Ditambahkan, sesuai dalam PMA 14/2012 jemaah membawa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisi nomor pendaftaran. Data Jemaah sudah ada dalam database SISKOHAT, ada proses inquiry sebelum setoran awal dengan menggunakan nomor pendaftaran SPPH.  “Bank Penerima Setoran BPIH tidak mengirimkan data CIP (customer information file) dan bukti setoran awal dicetak dari aplikasi SISKOHAT,” imbuhnya.

“Berdasarkan PMA 29/2105 jemaah tidak perlu lagi membawa dokumen apapun dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota, data jemaah belum ada dalam database SISKOHAT, maka Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH akan mengirimkan data CIF, bukti setoran awal dicetak menggunakan aplikasi BPS BPIH,” pungkasnya. (gu/gt)