Tingkatkan Kualitas dan Mutu Pendidikan Melalui Program BOP RA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini telah menumbuhkan kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Sebagaimana diketahui, realitas di lapangan menunjukkan hampir seluruh lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seperti Raudhatul Athfal (RA) dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Seiring dengan kemajuan zaman, lembaga pendidikan RA pun kini dituntut menjadi sebuah lembaga pendidikan yang kreatif dimana pengelolaan manajemennya harus tertib dan terbuka sehinga mampu meluluskan peserta didik yang berkualitas dan kompetitif.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Muhdi dalam acara Pembinaan dan Sosialisasi Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) kepada 201 orang Kepala RA se-Kab.Semarang di Rumah Makan Cikal Gading Tuntang, Rabu (05/04)

BOP RA adalah bantuan langsung dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah kepada setiap siswa RA yang besaranya Rp.300.000,- per siswa per tahun untuk mendukung program pengembangan kesiswaan dan biaya operasional di RA.

Menurut Muhdi, BOP RA harus benar-benar dimanfaatkan untuk  mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat, sehingga tidak ada lagi biaya operasional sekolah tinggi yang dibebankan kepada siswanya. “Jangan sampai ada anak usia dini di lingkungan kita yang tidak mengenal sekolah karena alasan miskin atau  tidak ada biaya” tegas Muhdi.

Muhdi juga mengingatkan agar dalam pelaksaannya, BOP RA dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada serta kegunaanya dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. “Karena program ini diawasi langsung oleh masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat lainnya, maka jangan sampai ada indikasi menyimpang dalam pelaksanaanya” tandasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Semarang Muhtadi dalam kesempatan berbeda lebih menekankan tentang Juknis BOP RA yang meliputi komponen pembiayaan serta pertanggungjawabannya. Hal ini penting, mengingat BOP RA harus dilaporkan oleh setiap RA ke Tim Manajemen BOP Kemenag Provinsi, Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab/Kota guna syarat pencairan pada semester berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing Tim Manajemen. (shl/gt)