TPG PAI Terhutang Akan Terbayar Melalui Verifikasi BPK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang PAIS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Ka. Kanwil Kemenag Prov. Jateng), dalam hal ini Bidang Pendidikan Agama Islam mengadakan  Workshop Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum PAI K-13, peserta terdiri dari Guru PAI pada SMA/SMK Se Jawa Tengah, kegiatan  diadakan di Hotel Candi Indah (8/03)

Farhani dalam arahannya menyampaikan “bahwa Dinamika Pendidikan setiap ganti Pemerintah juga di ikuti dengan kebijakan yang baru”. Kebijakan kementerian Agama berdasarkan PP no 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan.  Salah satu isinya adalah Setiap siswa berhak mendapatkan pelajaran sesuai agama dan keyakinannya namun jumlah guru agama masih minim sehingga belum tercapai.

Kesejahteraan guru PAI masih belum merata (TPG terhutang).  Kendalanya diantaranya sistem keuangan yaitu tunjangan yang terhutang harus melalui verifikasi oleh BPK. Salah satu solusi yang diupayakan adalah meminta untuk verifikasi di awal tahun. Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini secara jelas dinyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Lebih Lanjut, Kakanwil menyampaikan untuk mewujudkan peserta didik sebagaimana dalam tujuan pendidikan nasional di atas, khususnya pendidikan agama, lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Kemudian, untuk mendorong percepatan kemampuan peserta didik dalam mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni ini, dibutuhkan serangkaian proses yang terencana dan tersistem yang mendorong adanya pengelolaan pendidikan agama secara formal pada sekolah, imbuhnya.

Kakanwil Juga memberikan penjelasan bahwa Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2010, dalam pasal 13 dinyatakan bahwa Guru Pendidikan Agama minimal memiliki kualifikasi akademik Strata 1/Diploma IV, dari program studi pendidikan Agama dan/atau program studi agama dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat profesi guru pendidikan agama. Selanjutnya, disebutkan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, spiritual dan kepemimpinan. Dengan demikian, GPAI harus memiliki kualifikasi akademik, sertifikat profesional dan kompetensi. ( Huda/bd)