Tukar Guling Tanah Wakaf Tol Trans Jawa Jadi Perhatian Gara Syariah se Solo Raya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali – Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Solo Raya menggelar rapaat koordinasi  di Boyolali. Rapat koordinasi tersebut membahas seputar hal-hal yang terjadi terkait tugas pokok dan fungsi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Solo Raya.

Sebagaimana diketahui dengan dilaksanakannya proyek nasional tol trans jawa, beberapa kabupaten di Solo Raya ikut terkena dampaknya. Tanah maupun bangunan yang dilewati jalur tol trans jawa harus diikhlaskan pemiliknya untuk terwujudnya tol trans jawa dengan penggantian yang telah ditetapkan. Tidak terkecuali tanah wakaf yang ada di Solo Raya, banyak sekali tanah wakaf yang notabene sudah dimanfaatkan baik sebagai tempat ibadah maupun pendidikan harus dipindah karena termasuk dalam rencana jalur tol trans jawa.

“Hal ini menjadi perhatian yang serius bagi Gara syariah se Solo Raya”, ujar Charis Muanis selaku Gara syariah Kankemenag Kota Surakarta. Walaupun Kota Surakarta tidak terkena langsung dampak pembangunan tol trans jawa, tetapi terkait tukar guling tanah wakaf, Gara Syariah Kota Surakarta sudah mengalami rumitnya proses pelaksanaan tukar guling tanah wakaf. Mulai dari persetujuan pihak terkait hingga diterbitkannya rekomendasi tukar guling tanah wakaf memakan waktu yang cukup lama.

Ungkapan senada juga disampaikan oleh Gara Syariah Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Yusuf Ihsanu Irham.

“Kabupaten Karanganyar yang pada tahun 2016 pernah didapuk sebagai percontohan tukar guling tanah wakaf pada proyek pembangunan tol trans jawa masih merasakan hal serupa”, ujar Yusuf.

Hampir seluruh tanah wakaf yang terkena proyek pembangunan tol trans jawa sampai saat ini surat rekomendasinya belum bisa diterbitkan. Bahkan persoalan tukar guling tanah wakaf ini juga menjadikan perhatian yang serius bagi Wakil Presiden Jusuf Kalla. Terbukti pada tahun 2016 kemarin Wakil Presiden mengumpulkan pihak-pihak yang terkait dengan proses tukar guling tanah wakaf tol trans jawa di Semarang  untuk duduk bersama membahas proses pelaksanaan tukar guling tanah wakaf tersebut. Tetapi sampai saat masih banyak tanah wakaf yang belum terbit sertifikatnya.

Selain hal tersebut. Rakor kali ini juga membahas tentang progress pembentukan perwakilan  Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tingkat kabupaten di Solo Raya.

Beberapa kabupaten ada yang yang sudah melantik pengurus BWI dan BAZNAS. Tetapi ada juga yang masih dalam tahap pembahasan dan rekomendasi pada kabupaten/kota setempat, tetapi pada intinya seluruh kabupaten/kota di Solo Raya telah melakukan seleksi dan pemilihan pengurus BWI dan BAZNAS tetapi progress masing masing kabupaten/kota bervariasi.

Rapat koordinasi yang dibuka oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Boyolali tersebut berlangsung pada Selasa (09/05) di danau tengah sawah, Banyudono, Boyolali. Rakor tersebut diikuti oleh perwakilan dari Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota se Solo Raya. Pada kesempatan tersebut, Gara syariah Kabupaten Boyolali, Mahmudah mengucapkan terima kasih atas seluruh kerjasamanya selama ini dan memohon maaf atas kesalahan yang ada karena bertepatan pada tanggal 1 Juni 2017 yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun.(jaim/Wul)