UAMBN Harus Menekankan Pada Aspek Integritas dan Kejujuran

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Momentum Ujian Akhir Madrasah Berstandar NasionalMadrasah Tsanawiyah (UAMBN MTs) harus ditanggapi dengan serius mengingat ujian akhir masih menjadi salah satu barometer pengukur keberhasilan anak didik di madrasah.

Sampai saat ini Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) adalah hajat besar bagi Madrasah yang tujuan akhirnya adalah sukses penyelenggaraan dan sukses hasilnya untuk itu perlu persiapan dan kerja keras dan kejujuran kita bersama, namun peningkatan kualitas anak didik tetap menjadi tujuan utama dari suatu proses pembelajaran.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Kankemenag Wonogiri, H. Subadi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tahap I Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional  Madrasah Tsanawiyah (UAMBN MTs) Tahun Pelajaran 2016/2017 di Ruang Rapat Kankemenag Wonogiri yang di ikuti Kepala MTs se Kabupaten Wonogiri, Senin (03/04).

Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, menurut H. Subadi perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.

Untuk itu beliau berharap pelaksanaan UAMBN di Kabupaten Wonogiri dipersiapkan dengan baik, pelaksanaanya harus dapat dipertanggungjawabkan dan hasilnya nanti dapat dibanggakan oleh masyarakat. “Laksanakan dengan jujur, aman, tertib serta peserta didik mampu mengikuti ujian dengan baik dan terus giat belajar,” jelas Subadi.

Kepada para guru Madrasah beliau berpesan, “berilah motivasi dan pencerahan kepada peserta UAMBN, jangan malah menakut-nakuti, pastikan dan semangati mereka agar mampu mengerjakan dengan jujur, baik dan benar, anak-anak harus rileks dan santai tetapi tetap harus serius.”

Sedangkan tujuan dilaksanakan rakor ini menurut Kasi Pendidikan Madrasah, Ahmad Farid adalah untuk memberikan informasi kepada penyelenggara agar UAMBN dapat terlaksana sesuai aturan yang berlaku, mendorong penyelenggara UAMBN agar segera melakukan persiapan secara instensif dan memadahi serta menyampaikan informasi kepada penyelenggara UAMBN tentang Keputusan Direktur Jendral Pendididkan Islam No. 6843 tahun 2016 tentang Prosedur Operasional Standar UAMBN tahun 2016/2017. (Mursyid_Heri/Wul)