Urais dan Binsyar Selenggarakan Sosialisasi Undang – Undang Jaminan Produk Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Urais (Inmas) – Maraknya usaha bidang makanan, seperti restaurant, warung makan, dan catering membuat semakin beragamnya alternatif makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sayangnya,masyarakat tidak mendapat informasi yang komprehensif mengenai kandungan yang ada dalam makanan tersebut. Produsen atau pengusaha makanan sering beranggapan bahwa yang penting produksi makanan mereka terdiri dari komposisi yang aman. Padahal yang aman belum tentu halal, apalagi tidak ada labeling halal yang dicantumkan dalam kemasan atau produk makanan mereka. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani pada pembukaan Sosialisasi Undang – Undang Jaminan Produk Halal di Hotel Grasia, Rabu (22/3).

Dihadapan para pengusaha makanan, catering dan restauran dan warung makan se Jawa Tengah Farhani mengatakan, bahwa sudah seharusnya produsen atau pengusaha makanan memperhatikan dan memenuhi hak-hak masyarakat sebagai konsumen atas kehalalan makanan yang di konsumsinya. “Sejatinya Undang-Undang ini sangat penting karena melindungi umat Islam, sebagai umat mayoritas. Negara hadir ditengah-tengah masyarakat dalam bentuk Undang-Undang untuk memberikan rasa nyaman atas jaminan produk yang dikonsumsinya,” kata Farhani.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena ulah pelaku uasaha nakal.” Imbuhnya. 

Sehingga hadirnya pemerintah disamping melindungi hak-hak konsumen juga harus mampu memberikan pengawasan serta sanksi bagi pelaku usaha yang tidak benar dalam menjalankan usahanya.

Sementara itu  Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Moh. Arifin mengatakan bahwa para pemangku kepentingan, ormas keagamaan dan lembaga keagamaan mempunyai komitmen dan  tanggung jawab bersama untuk mensosialisasikan Undang-Undang tersebut kepada masyarakat. “Undang-Undang nomor : 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini adalah representasi proteksi negara kepada umat Islam, karena saat ini, halal sudah menjadi tuntutan dan gaya hidup masyarakat.

” Kesadaran masyarakat tidak bisa dipungkiri makin meningkat,” Papar Arifin.

Maka optimalisasi peran Pemerintah terkait sosialisasi harus makin ditingkatkan dengan melaksanakan kegiatan sejenis dan menggandeng pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap penyadaran akan makna halal dalam suatu produk.(sur/Af)