Verifikasi Cadangan Haji, Kemenag Kendal Undang 80 Orang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Sejak tahun 2016 Kementerian Agama  menyiapkan cadangan calon jemaah haji (CJH) sebanyak lima persen dari jumlah kuota haji provinsi guna mengantisipasi jika ada CJH yang berhalangan berangkat.

“Cadangan calon jemaah haji untuk menyiasati adanya jemaah yang batal berangkat untuk menunaikan ibadah haji, hal ini biasa diakibatkan meninggal dunia, sakit, hamil, atau sebab lain,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Sumari ketika memberikan Pengarahan Verifikasi Cadangan CJH di Aula Lantai II Kankemenag, Rabu (05/04)

Terkait dengan prosedur bagi cadangan CJH,  Sumari mengatakan, CJH harus menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi kesiapan apabila sewaktu-waktu diberangkatkan atau tidak diberangkatkan hajinya. Ia menambahkan, segi positif menjadi cadangan jika tidak berangkat tahun ini, tahun depan tidak perlu repot mengurus paspor dan pelunasan.

“Jadi yang menjadi cadangan harus siap jika diberangkatkan dan juga harus siap jika tidak berangkat tahun ini,” imbuhnya.

Selain menandatangi surat pernyataan, lanjut Sumari, CJH yang masuk cadangan pemberangkatan tahun ini juga harus melunasi Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji (BPIH) di tahap I nanti meski penetapan pemberangkatan untuk cadangan menunggu sisa kuota setelah pelunasan BPIH tahap II selesai.

Lebih lanjut Sumari mengatakan, menurut perhitungan cadangan CJH di Kabupaten kendal berjumlah 80 orang yang merupakan asumsi 5% dari Kuota Provinsi yang dibagikan di Kendal. “Untuk itu kami mengumpulkan calon jemaah haji yang masuk cadangan sebanyak 80 orang. Jumlah 80 orang merupakan lima persen dari kuota haji Jawa Tengah yang di turunkan ke Kabupaten Kendal,” ucapnya.

Ditambahkan Sumari, CJH dari cadangan yang berangkat dipastikan sesuai dengan sisa kuota dan nomor urut porsi, jadi tidak akan terjadi saling serobot atau melompati antrian. Mantan Kepala KUA Kecamatan Boja ini mengilustrasikan, jika Kabupaten Kendal ada 50 sisa kuota, sementara jemaah dengan status cadangan yang sudah melunasi ada 80, maka akan diambil 50 orang sesuai dengan nomor urut porsinya sehingga adil dan tidak ada yang melompat.

“Dipastikan sesuai dengan nomor urut porsi dan tidak ada serobot atau melompat,” pungkasnya. (asa-ja/gt)