081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Ikut Bentengi Generasi Muda Dari Paham Radikalisme

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri di minta Bupati Wonogiri melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wonogiri untuk menjadi pembicara sosialisasi wawasan kebangsaan tingkat Kabupaten Wonogiri tahun 2017 yang di laksanakan, Selasa (20/06) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, adapun sebagai peserta pengurus OSIS SMA dan SMK se Kabupaten Wonogiri, Anggota ormas kepemudaan dan para mahasiswa di Kabupaten Wonogiri.

Menurut Pranata Humas Kankemenag Wonogiri, H. Mursyidi, selalu narasumber dari Kankemenag Wonogiri menyampaikan bahwa wawasan kebangsaan serta pemahaman Pancasila saat ini seakan menjadi isu yang kurang menarik bagi generasi muda terutama pelajar dan mahasiswa. Padahal mereka merupakan pemegang estafet perjalanan bangsa. Karenanya diperlukan kesadaran dikalangan mereka agar nilai-nilai dan wawasan kebangsaan generasi muda tidak melemah, yang ujungnya bisa melunturkan jiwa nasionalisme mereka.

Selain itu mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam paparan materinya yang berjudul NKRI Bukan Negara Agama, H. Mursyidi mengungkapkan bahwa Indonesia bukan Negara Agama dan juga bukan Negara Sekuler.

“Indonesia bukan Negara Agama artinya idiologi bangsa Indonesia bukan dari doktrin atau aquida agama tertentu, tetapi idiologi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Indonesia bukan negera sekuler, artinya bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius atau bangsa yang beragama,” jelas Mursyidi.

Bangsa Indonesia menganut agama majemuk, dan supaya dapat hidup harmonis, rukun dan saling menerima, saling mengakui dan saling menghargai, maka pemerintah melahirkan kebijakan bahwa agama diatur didalam perundang-undangan RI, yaitu Pancasila dan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2.

Kehadiran Kemenag adalah untuk merealisasikan amanat Pancasila dan UUD 1945, dengan tugasnya adalah melaksanakan sebagian dari tugas umum pemerintah di bidang pembangunan agama, yakni membina masyarakat beragama, dan fungsinya adalah sebagai motivator, mediator, fasilitator dan regulator.

“Untuk itu peran Agama dalam memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agama memiliki peranan sebagai kekuatan yang mempersatukan, mengikat, dan memelihara eksistensi suatu masyarakat,” tambah Mursyidi.

Diperlukan peran tokoh pemuda, khususnya pelajar harus dapat mendorong, agar fungsi sosial agama secara nyata diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, guna meningkatkan kerukunan hidup beragama dalam rangka ketahanan nasional. Masih adanya konflik sosial yang berlatar belakang agama menunjukkan belum terwujudnya kerukunan hidup beragama di Indonesia. (Mursyid_Heri/Wul)