Keterbatasan Dana dan Fasilitas Tidak Menghalangi FKUB Jaga Kerukunan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Keterbatasan pendanaan dan fasilitas, bagi pengurus FKUB kabupaten Wonogiri tidak menjadi penghalang untuk tetap eksis untuk menjaga kerukunan umat di kota Gaplek. Selama ini Pengurus FKUB Wonogiri hanya mengandalkan pendanaan bantuan operasional dari Kantor Kementerian Agama untuk menopang berbagai kegiatan.

Hal tersebut di utarakan Ketua FKUB Kabupaten Wonogiri, H. Soetopobroto di sela-sela acara Silaturahmi dan Rapat Koordinasi Kemenag dan Pengurus FKUB Kabupaten Wonogiri,  Senin (12/06) di Ruang Rapat Kankemenag Wonogiri, hadir dalam acara tersebut Kasubbag TU, Pengurus dan anggota FKUB, PPK Sekjen dan Pengendali KUB Kankemenag Wonogiri.

Menurut H. Soetopobroto terbentuknya FKUB itu sendiri yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengalaman ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kerukunan umat beragama merupakan modal utama dalam menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diharapkan masyarakat bisa menerima segala bentuk perbedaan juga hidup berdampingan secara damai. Nilai-nilai kemanusiaan akan lebih diutamakan daripada mempertentangkan perbedaan ideologi atau perbedaan keyakinan, toleransi antar sesama umat akan bernilai tinggi dan tidak akan mudah menghujat paham

Soetopobroto menambahkan mengenai antisipasi konflik-konflik yang ada dalam masyarakat Kabupaten Wonogiri, KanKemenag dan FKUB melakukan koordinasi intensifikasi Forum Komunukasi Umat Beragama (FKUB) ini agar terjalin persepsi yang sama, untuk selanjutnya mendapatkan hasil maksimal dalam memperkuat kerukunan umat beragama di masyarakat.

Selain itu juga di lakukan koordinasi dan safari kepada ormas-ormas keagamaan dan pemerintah baik kecamatan maupun desa/kelurahan malakukan koordinasi dan sosialisasi tentang Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 tahun 2006, Nomor 8 tahun 2006 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat

“Kita harus menjaga kerukunan kita, kita juga harus memberi perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk beragama dan menjalankan agamanya tersebut, tak terkecuali. Karena hal ini merupakan perintah konstitusi kita,” imbuh Soetopo

Sedangkan Kepala Kankemenag Wonogiri, H. Subadi menyampaikan bahwa Kemenag bersama ormas keagamaan, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), MUI, pemerintah dan tokoh masyarakat akan terus meningkatkan koordinasi guna menjaga dan memelihara kerukunan hidup umat beragama.

Kerukunan umat beragama menjadi hal yang teramat penting untuk mencapai harmoni di negeri ini.  Kementerian Agama sebagai institusi pemerintah yang mempunyai visi  Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir dan batin dengan misinya antara lain, meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan kerukunan umat beragama selalu membangun sinergi dengan berbagai pihak, utamanya FKUB sebagai Forum Kerukunan Umat beragama yang di dalamnya beranggotakan tokoh dari berbagai agama. (Mursyid)