ASN Pengisi Setiap Jabatan Dituntut Harus Memiliki Kompetensi dan Keahlian

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Peningkatan Kualitas Kinerja merupakan tuntutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian halnya dengan ASN di lingkungan Kementerian Agama harus mampu menjabarkan 5 nilai budaya kerja yang telah dideklarasikan oleh Menteri Agama RI.

Terkait dengan penilaian kinerja, dalam pasal 75 UU ASN disebutkan bahwa penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja didasarkan pada perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau satuan organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku dari PNS itu sendiri secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Sejak 2011 pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 46 yang ditindak lanjuti dengan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Sebelumnya, prestasi kerja masih terjebak pada formalitas belaka. Penilaian prestasi kerja tidak menggambarkan secara nyata prestasi kerja seorang PNS sehingga tidak bersifat transparan. Pemerintah berusaha melakukan pembenahan tentang penilaian prestasi kerja PNS yang lebih terukur dengan adanya target dan realisasi. Dengan adanya PP Nomor 46 Tahun 2011 diharapkan PNS akan semakin profesional dan akuntabel, sehingga pelayanan akan semakin mendekati harapan.

Hal tersebut di sampaikan Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan (PAKIS), H. Hidayat Masykur, ketika menjadi pembina  Apel Bersama sekaligus pembinaan ASN, Senin (10/07) di Halaman kankemenag Wonogiri yang di ikuti ASN Kankemenag Wonogiri, Penyuluh Agama Islam Fungsional, dan Pengawas Pendidikan Agama di Lingkungan Kankemenag Wonogiri.

Menurut H. Hidayat Masykur dalam UU ASN yang berkenaan dengan pengaturan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) juga diatur bahwa bagi PPT yang tidak mampu mencapai SKP yang telah ditetapkan, maka akan diberikan masa peninjauan selama 6 bulan.

“Jika dalam waktu 6 bulan tidak mampu mencapai SKP yang ditetapkan maka dilakukan uji kompetensi apakah masih layak untuk menduduki jabatan tersebut ataukah harus dipindahkan,” jelasnya.

Hal lain yang menjadi semangat dari penilaian kinerja PNS melalui pendekatan SKP sesuai dengan UU ASN yaitu bahwa setiap hasil penilaian kinerja PNS wajib disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja.

Hasil penilaian kinerja ini digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, imbuhnya” (Mursyid_Heri/Wul)